News

5 Fakta Kasus Mahasiswa UI Hasya Atallah yang Tewas Malah Jadi Tersangka, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala

Oleh: Tim AYO 11 Sabtu 28 Jan 2023, 14:38 WIB
5 Fakta Kasus Mahasiswa UI Hasya Atallah yang Tewas Malah Jadi Tersangka, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala

AYOJAKARTA.COM - Meninggalnya salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah menjadi sorotan warganet. 

Hal ini karena korban yang meninggal sekarang berstatus tersangka, sontak pernyataan dari pihak kepolisian ini pun menjadi tanda tanya. 

Dikethaui korban Muhammad Hasya Atallah ditabrak oleh mobil Pajero yang ternyata merupakan milik milik eks eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang merupakan pensiunan polisi.

Baca Juga: 6 Kategori yang Resmi Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH, BNPT dan BLT, Cek Informasi di Sini

Berikut 5 fakta dari kasus meninggalnya mahasiswa UI Hasya Atallah yang dikutip ayojakarta.com dari suara.com

1. Identitas korban

Korban tabrak lari adalah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tidak lain bernama Muhammad Hasya Atallah. Ia merupakan mahasiswa FISIP di Universitas Indonesia. Hasya tewas diduga ditabrak oleh eks Kapolsek Cilincing AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Namun, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut. Kabar ini disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya yaitu Indira Rezkisari.

Ia mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara kecelakaan lalu lintas pada tanggal 16 Januari 2023.

2. Kronologi kejadian

Hasya diduga tewas setelah pulang dari kegiatan kampusnya. Saat di perjalanan, Hasya terjatuh karena ada orang lain yang menyebrang secara mendadak. Hal ini juga diungkapkan oleh Adi, ayah Hasya.

"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah, itu terus kaya goyang gitu karena ngerem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ungkap ayah Hasya, Jumat (25/11/2022).

Saat kejadian ini, tiba-tiba dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikemudikan oleh eks Kapolsek Cilincing, yaitu Eko dan langsung melindas korban yang terjatuh di jalan. Mobil itu melaju dengan kecepatan sedang, tidak terlalu lambat dan tidak cepat. Kejadian ini terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada tanggal 6 Oktober lalu.

Baca Juga: Hati-hati! Aktor Berciri Ini Diramal Hard Gumay Akan Masuk Penjara di 2023: Inisial P

3. Pengendara mobil Pajero tidak bersedia untuk mengantarkan Hasya ke ruma sakit

Setelah kejadian naas yang menimpa Hasya, sang pengendara mobil enggan untuk membantu Hasya. Seorang teman Hasya saat itu mencoba meminta tolong kepada Pak Eko. Namun, Pak Eko tidak bersedia untuk menolong dan korban pun terkapar dengan kondisi berdarah.

"Berhenti dimintain tolong sama teman-teman ke rumah sakit dia nggak mau. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan," ungkap Adi sebagai ayah Hasya.

4. Hasya merupakan maba

Muhammad Hasya Atallah merupakan seorang maba atau mahasiswa baru. Ia baru masuk ke Universitas Indonesia pada tahun 2022 ini. Ia mengambil jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FISIP).

Baca Juga: Ungkap Terdakwa yang Paling Jujur dan Tulus Sampaikan Pleidoi, Kamaruddin Simanjuntak: Taruhannya Dieksekusi!

5. Alasan pengendara mobil tidak ditahan

Pak Eko selaku pengendara mobil Pajero dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Hasya, ia tidak ditahan. Hal ini tentunya menjadi sorotan oleh banyak pihak. Aparat kepolisian beralasan bahwa mereka masih perlu melakukan gelar perkara untuk memastikan kejadian sebenarnya.

Saat ini, kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Penghentian penyidikan kasus ini dilakukan setelah melakukan tiga kali gelar perkara.

Kasus ini pun diketahui dihentikan atau SP3 setelah penyidik melakukan tiga kali gelar perkara.

Baca Juga: Timbul Polemik di Masyarakat Terhadap Tuntutan Kepada Ferdy Sambo Cs, Kejagung Ungkap Dasar Penetapannya!

Ditetapkannya Hasya sebagai tersangka oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman lantaran Hasya terbukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.

"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," 

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko,"ujarnya*** 

Reporter Tim AYO 11
Editor Jinan Vania Barizky