AYOJAKARTA.COM - Ibunda Yosua Brigadir J atau Rosti Simanjuntak selalu mencuri perhatian publik sejak kasus yang menyeret nama Putri Candrawathi mencuat.
Usai tuntutan JPU yang menuntut Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara, Rosti Simanjuntak merasa hal itu tidaklah adil.
Bahkan ketika Putri Candrawathi dengan narasinya yang mengatakan bahwa dia adalah korban pelecehan dari putra Rosti Simanjuntak.
Baca Juga: Sebelum Putra Kesayangan Wafat, Rosti Simanjuntak Pernah Berharap Ini di Hari Ulang Tahun Brigadir J
Tentu hal itu semakin membuat pihak keluarga Brigadir J merasa geram.
Terlebih ketika tuduhan yang dilontarkan tersebut tidak ada dasarnya.
Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Ibunda Brigadir J menanggapi terkait pernyataan istri Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Tanggapi Pembacaan Pledoi Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak: Manusia yang Sangat Aneh dan Licik!
Menurutnya, sebagai seorang dokter seharusnya Putri Candrawathi lebih paham perihal tersebut.
“Soal Putri mengaku dia sebagai korban, kan ada dalam tubuhnya. Seharusnya dia seorang dokter atau mantan dokter yang berpendidikan tinggi dia mengetahui akan hal ini,” ujar Rosti.
Dia menambahkan jika ibu Trisha Eungelice bersifat bijaksana, sebaiknya dapat menunjukkan hasil visum atas peristiwa itu.
“Kalau dia arif, bijaksana seperti yang diinginkan kepada pak Hakim agar bisa mempertimbangkan dan arif dalam bijaksana dia harus menunjukkan ini loh tubuh saya, ini loh alat kemaluan saya yang diperkosa almarhum Yoshua dengan memberikan visum dan hasil dokter,” tambahnya.
Bukan justru memberikan dalih-dalih yang kerap ia sampaikan.
Dengan memfitnah Brigadir J yang telah meninggal menurut Rosti Simanjuntak.
“Bukan mulutnya yang licik dan munafik yang harus ia dalihkan, memfitnah anak saya yang sudah mati yang tidak bisa bersaksi kembali,” tandasnya mengakhiri.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi dituntut JPU dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Serupa dengan Kuat Maruf dan Bripka RR yang juga diberi tuntutan 8 tahun penjara.
Baca Juga: Pilu! Rosti Simanjuntak Menangis Kecewa, JPU Tuntut 8 Tahun Putri Candrawathi: Tolong Beri Keadilan
Sementara suaminya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Richard Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hingga kini kasus pembunuhan Brigadir J ini masih berjalan.
Para terdakwa pun tinggal menunggu vonisnya masing-masing.***