AYOJAKARTA.COM--Sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (24/01/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut menanggapi pleidoi yang dibacakan oleh Putri.
Rosti menyebut bahwa istri Ferdy Sambo tersebut merupakan manusia yang sangat aneh.
Rosti menganggap bahwa Putri adalah orang yang munafik dengan tidak pernah memberikan atau menunjukkan bukti yang sah selama menjalani persidangan.
"Dia adalah manusia yang sangat aneh, yang memiliki kemunafikan atau mulut yang sangat licik," ucap Rosti.
"Melakukan fitnahan-fitnahan dengan tidak memberikan atau menunjukkan bukti yang sah terlebih seperti yang dia tangiskan di dalam persidangan," sambung Rosti dikutip AyoJakarta melalui Youtube MetroTV yang telah tayang pada Rabu (24/01/2023).
Rosti pun menyinggung pelecehan seksual yang disebut Putri dilakukan oleh Brigadir J, menurutnya seharusnya Putri menunjukkan bukti secara langsung bukan melalui ahli forensik atau yang lainnya.
Sebab hal itu justru seperti mempelintir fakta agar skenario yang dilakukan Putri sesuai rencana.
"Dia katanya sebagai (korban) kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Yosua, kalau dia seorang perempuan yang dilakukan pelecehan seharusnya menunjukkan bukti," tegas Rosti.
"Bukan melalui ahli forensik atau yang lain-lainnya, mereka mempelintir segala dari skenario dan fitnahan yang mereka lakukan terhadap anak saya," tambahnya.
Selain menyebut Putri Candrawathi sebagai manusia yang sangat aneh, Rosti juga menganggap bahwa Putri merupakan sumber malapetaka dan manusia yang tak memiliki hati.
"Disini Putri Candrawathi mengetahui dan dia sumber daripada malapetaka pembunuhan berencana yang sangat sadis ini," ungkap Rosti.
"Dia adalah manusia yang sangat aneh yang tidak memiliki hati nurani sama sekali," lanjutnya.
Diketahui pada pembacaan pleidoinya, Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dan bisa segera kembali memeluk anak-anaknya.
Dirinya juga masih bersikukuh bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Dalam sidang tuntutan minggu lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa dengan pidana 8 tahun penjara di kasus ini.
Tuntutan tersebut merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Share this article
"Dia adalah manusia yang sangat aneh, yang memiliki kemunafikan atau mulut yang sangat licik," ucap Rosti Simanjuntak