AYOJAKARTA.COM — Rosti Simanjuntak selaku ibunda Brigadir Yosua mengaku semakin sakit hati usai mendengar keputusan tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi.
Sebagai seorang ibu, Rosti Simanjuntak seperti hancur mendengar tuntutan yang diberikan tidak sebanding dengan rasa hati yang sakit setelah kepergian anaknya Brigadir Yosua.
Pasalnya, Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terlihat kehancuran hati seorang ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai dengar keputusan tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi.
Sidang tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi sudah dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Albert Aries
Putri Candrawathi diketahui menjadi motif penyebab juga selaku istri dari otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Putri Candrawathi yang terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi dijatuhi hukum pidana selama 8 tahun penjara, keringanan ini diketahui karena Putri Candrawathi bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Rendahnya tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi ini sontak membuat keluarga Brigadir Yosua kecewa.
Rosti Simanjuntak selaku ibu dari Brigadir Yosua hancur sekali mendengar keputusan JPU yang disaksikan secara langsung melalui media sosial.
Lantaran keputusan tidak sebanding dengan kejahatan yang terdapat adanya penyusunan skenario yang sangat luar biasa sehingga sulit untuk menemukan fakta sebenarnya.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," ujar Rosti dalam siaran Kompas TV, dikutip Sabtu, 21 Januari 2023.
Terlihat, Rosti sangat terpukul hatinya yang tidak bisa menyembuhkan rasa sakit kehilangan anaknya.
Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir Yosua, berharap pasal 340 ini diterapkan kepada Putri Candrawathi.
"Kami menginginkan pasal 340 yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum hendaknya diterapkan kepada si Putri," ungkap Samuel Hutabarat.
Ternyata dalam tuntutan kemarin, itu hanya 8 tahun penjara, itu batu tuntutan, ini yang disayangkan istri saya makanya dia menangis," sambungnya.
Tangisan Rosti jelas mengungkapkan rasa sakit hati seorang ibu yang tak sanggup kehilangan anaknya dengan cara yang sadis.
"Artinya tangisan ibu betapa sakitnya kehilangan seorang anak yang disayangi, apalagi matinya secara paksa dan sadis," ungkap Samuel Hutabarat.***

Share this article
Rosti Simanjuntak selaku ibunda Brigadir Yosua mengaku semakin sakit hati usai mendengar keputusan tuntutan Putri Candrawathi.