AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memamerkan sejumlah prestasi dan penghargaan dari pemerintah selama menjabat sebagai Polisi Republik Indonesia.
Hal itu dipamerkan Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan di sidang pledoi yang digelar pada 24 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo mengatakan dirinya sudah 28 tahun mengabdi untuk Polri.
Ferdy Sambo dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan langsung oleh Presiden RI.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo memamerkan sejumlah prestasi di Polri berupa enam pin emas Kapolri, karena telah berhasil mengungkap sejumlah kasus penting.
Alih-alih dinilai mendapat keringanan hukuman, namun kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa hal itu akan semakin memperberat hukumannya.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV, awalnya Kamaruddin ditanya, dengan pamer prestasi apakah bisa Sambo mendapat keringanan hukuman.
Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, ia bisa saja mendapat keringanan hukuman asal merespon tawaran darinya.
“Seharusnya bisa patut, sekiranya dia merespon tawaran saya, tawaran saya kepada Ferdy Sambo dan Istrinya di bulan Juli Agustus adalah, kamu menyesal dan meminta maaf, dan kembali kepada jalan yang benar,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa hukum Brigadir J menjelaskan jika suami Putri Candrawathi menerima itikad baik itu, akan dimaafkan oleh keluarga korban.
Bahkan akan mendengarkan curahan hati dari Putri Candrawathi.
“Andaikata dia mau merespon tawaran itu, saya yakin keluarga akan mengampuni dia, saya akan meminta keluarga mengampuni andaikan dia menyesal dan meminta maaf,” jelas kuasa hukum Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo tidak merespon tawaran dari pengacara Brigadir J.
“Biar saya meminta keluarga mengampuni kamu, bahkan saya tawarkan untuk mendengar curahan isi dari pada nenek PC, saya sampaikan melalui media, tapi tidak direspon,” lanjutnya.
Berkenaan dengan tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup penjara.
Menurut pernyataan Kamaruddin, dengan dipamerkannya prestasi Ferdy Sambo, maka akan memperberat hukumannya.
“Apapun jasa-jasa dia, justru itu memperberat hukuman bagi dia karena dia penegak hukum tetapi dengan sengaja melawan hukum itu sendiri,” pungkas Kamaruddin. ***