AYOJAKARTA.COM - Hotman Paris merupakan pengacara kondang yang kerap menarik perhatian publik.
Selain sebagai pengacara, Hotman Paris juga dikenal sebagai pembawa acara maupun pengusaha Indonesia.
Hotman dikenal memiliki gaya hidup mewah, penampilan yang sensasional serta klien terkenal.
Bahkan saat ini terlihat di media sosial pengacara kelahiran Laguboti, Sumatera Utara ini turut menanggapi kasus Ferdy Sambo.
Di mana masyarakat terkejut mendengar surat tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer.
Saat sidang tuntutan para pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yosua berlangsung, jaksa mengatakan Richard Eliezer bukan justice collaborator atau JC.
Padahal selama empat bulan persidangan masyarakat dan media meyakini bahwa Richard Eliezer adalah JC dan jaksa tidak pernah membantahnya.
Masih adakah keadilan di benteng terakhir persidangan nanti?
Dikutip AYOJAKARTA.COM dari YouTube MetroTV pada Jumat (27/1/2023), berikut perbincangan seru Hotman Paris dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi, Jasman Panjaitan.
Di awal perbincangan, Hotman Paris menanyakan perihal harus adanya penetapan pengadilan untuk menjadi JC.
"Apakah tuntutan jaksa yang mengungkapkan bahwa untuk dapat justice collaborator harus ada penetapan dari pihak pengadilan bukan hanya dari LPSK?" tanya Hotman Paris.
"Dan pernyataan tuntutan jaksa agar Eliezer dapat sebagai JC harus ada penetapan pengadilan, itu kalimat salah atau tidak dalam surat tuntutan?" tanya Hotman Paris lagi.
"Oh saya tidak bisa mengatakan benar atau tidaknya, karena yuridis formalnya menurut Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2011, itu ada syarat-syaratnya", jawab mantan Kepala Kejaksaan Tinggi, Jasman Panjaitan.
Baca Juga: Rahasia Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Pengacara Brigadir J Sebut Itu Jimat Berisi Ancaman!
Jawaban Jasman Panjaitan ini kembali disambut dengan pernyataan Hotman Paris.
"Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Saksi pasal 10 ayat 4 disebutkan LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa, jaksa kemudian membuat surat tuntutan yang meringankan, barulah nanti hakim yang memutus apakah diringankan atau tidak, di sini tidak ada persyaratan harus ada penetapan hakim," ujar Hotman Paris.
Menanggapi penjelasan Hotman Paris, Jasman Panjaitan tidak langsung memberikan jawaban benar atau tidaknya atas pertanyaan awal perihal menjadi JC harus ada ketetapan pengadilan terlebih dahulu.
"Benar, tidak ada di situ menyebutkan penetapan oleh hakim, tetapi namanya justice collaborator itu, dia kan pelapor, dia melaporkan terlebih dahulu. Nah permasalahannya di sini apakah Bharada Eliezer pernah melaporkan tindak pidana pembunuhan ini kepada penyidik," jawab Jasman Panjaitan.
Hotman paris lalu bertanya pantaskah tuntutan 12 tahun pidana untuk Richard Eliezer.
"Anda sebagai jaksa senior, terlepas dari JC atau tidak. Apakah tuntutan 12 tahun pidana itu putusan adil, sekiranya Eliezer tidak membuka kasusnya harusnya berapa tahun untuk Eliezer?" tanya Hotman Paris.
"Karena dia adalah juga pelaku utama, dia menembak empat kali, mengenai sasaran di dada sebelah kiri, maka dia termasuk pelaku utama," ujar Jasman Panjaitan.
"Menurut anda apakah pelaku utama berhak untuk menjadi justice collaborator?" lanjut Hotman Paris.
"Tidak, karena memang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2021, bukan pelaku utama," jawab Jasman Panjaitan.
Baca Juga: Terpopuler! Terungkap Ada Gladi Resik Sebelum Penembakan Brigadir J yang Diwarnai Persekongkolan
Namun Jasman Panjaitan menggarisbawahi penting untuk dilihat dari mana niat pembunuhan terjadi.
Inilah yang nantinya akan membedakan hukuman.
"Tentunya seharusnya berbeda hukuman untuk Ferdy Sambo dan Eliezer," lanjut Jasman Panjaitan.
Baca Juga: Jelang Vonis Majelis Hakim, Ronny Talapessy: Richard Eliezer Harus Dibebaskan dari Segala Tuntutan!
Di akhir perbincangan, Hotman Paris menanyakan perihal pantas tidaknya tuntutan 12 tahun pidana untuk Richard Eliezer.
"Pantas tidak hukuman 12 tahun untuk Eliezer?" tanya Hotman Paris.
"Pantas, dia kan menghilangkan nyawa orang, yang jadi permasalahan itu kenapa dia lebih tinggi daripada Putri Candrawathi. Ini yang dipermasalahkan masyarakat," tegas Jasman Panjaitan.***