AYOJAKARTA.COM - Dalam nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, majelis hakim diminta agar kliennya lepas dari pertanggungjawaban pidana karena menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam sidang pleidoi terdakwa Richard Eliezer, kuasa hukumnya juga mengutip keterangan ahli pidana yakni Alpi Sahari yang menerangkan bahwa daya paksa yang bersifat relatif yaitu daya paksa yang timbul dari seseorang karena suatu keadaan yang dikatakan sebagai overmacht dilihat dari kondisi kejiwaan dan ahli berpendapat kondisi ini dapat dikualifikasi sebagai alasan pemaaf.
"Berdasarkan uraian di atas dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan mengenai daya paksa, kami menyimpulkan bahwa ketika melakukan perbuatannya terdakwa berada dalam pengaruh daya paksa sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP sehingga perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," kata kuasa hukum Richard Eliezer.
Selain itu, kuasa hukum Richard Eliezer yang lainnya juga mengutip kesaksian Richard Eliezer di persidangan yang menerangkan tugasnya sebagai polisi.
Bahwa dalam kesatuan dan level kepangkatannya sama sekali tidak pernah diajarkan untuk menganalisa atau mempertanyakan perintah dalam pelatihan-pelatihan yang diterimanya, namun hanya diajarkan untuk taat dan patuh menjalankan perintah.
Jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 KUHP, tim kuasa hukum Richard Eliezer menjelaskan bahwa perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yang memiliki otoritas baik secara de facto dan de jure, serta memiliki pengendalian yang efektif terhadap Richard Eliezer yang merupakan personel kepolisian berlatar belakang Brimob adalah perintah jabatan.
"Untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang yaitu melakukan penembakan yang menimbulkan akibat berupa hilangnya nyawa dari korban Yosua, sehingga elemen melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Eliezer menjadi hapus. Dengan demikian, pemberi perintah jabatan tersebut, yaitu saksi Ferdy Sambo tetap dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku penerima perintah jabatan tersebut patut untuk dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Atas dasar dan analisis yuridis tersebut, Ronny Talapessy meminta hakim memvonis bebas.
"Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Kemudian menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merk Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," ungkap Ronny Talapessy dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Jumat (27/1/2023).
Ronny Talapessy juga meminta membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Ronny Talapessy memohon putusan yang seadil-adilnya.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan pekan lalu, jaksa menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Yosua.***

Share this article
Pengacara Ronny Talapessy minta Richard Eliezer dibebaskan dari segala tuntutan jelang vonis majelis hakim.