AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Babak baru sidang Putri Candarwathi sebagai salah satu dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J telah mencapai tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Nota pembelaan Putri Candrawathi dengan judul, “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” diharapkan akan meringankan dan bahkan meloloskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya 8 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Pembelaan Putri Candrawathi yang berisikan pesan kerinduan terhadap anak-anaknya, suami, hingga orang tua, dan sahabat dari Putri Candrawathi. Bahkan Putri menuliskan sebuah kiasan saat menulis pledoinya.
“Coretan pena ini, seperti luka yang disobek paksa kembali, dan disayatkan dalam perih luka yang belum pernah sembuh hingga saat ini,” terang Ibu dari Trisha Eungelica tersebut, dikutip Ayojakarta.com melalui kanal Youtube Metro TV pada 27 Januari 2023
Nota pembelaan Putri Candrawathi sendiri berisikan 954 halaman dengan 12 bukti tambahan, untuk melawan sekitar 2600 halaman tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putri Candrawathi membahas bagaimana ia menjadi terdakwa, padahal ia adalah korban yang juga diancam oleh Brigadir J.
Baca Juga: Tak Disangka! Ferdy Sambo Sempat Ganti Judul Pledoi Miliknya karena Berada dalam Tekanan Sosok Ini
“Saya diancam dibunuh oleh Yosua, ‘kubunuh kamu, kubunuh kamu,’ yang mana membuat saya trauma,” terang Putri Candrawathi.
Nota pembelaan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi adalah dalam rangka melawan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah ini, tahapan sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis dari Majelis Hakim.
Seusai dari sidang pembacaan nota pembelaan Putri Candrawathi, penasihat hukumnya, Febri Diansyah memberi komentar.
"Mana yang merupakan pelaku dengan bukti-bukti yang ada, mana yang merupakan bukan pelaku?" buka Febri Diansyah.
Febri Diansyah memberi analogi bahwa misalkan ada pembunuhan di tempat para awak media yang sedang meliput, maka semua orang di sana tentu saja tak serta bisa merta dijadikan tersangka.
"Misal di sini pembunuhan, apakah semua lantas menjadi tersangka? Harus dilihat peran masing-masing juga kesamaan kehendak," terang Febri Diansyah.
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa pembelaan Putri Candrawathi menegaskan bahwa Putri Candrawathi membantah telah menutupi kejadian sebenarnya.
"Bu PC merupakan korban kekerasan seksual oleh Brigadir J," kata Febri Diansyah.***

Share this article
Babak baru sidang Putri Candarwathi sebagai salah satu dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J telah mencapai tahap pembacaan pledoi.