AYOJAKARTA.COM - Sidang pleidoi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Sebelum pembacaan nota pembelaan dimulai, Febri Diansyah kuasa hukum dari istri Ferdy Sambo menambahkan bukti-bukti lain dalam persidangan.
Bukti-bukti ini diharapkan dapat mengurangi tuntutan hukuman atau dapat membantu pleidoi Putri Candrawathi.
Hakim mulanya menanyakan kesiapan dari istri mantan Kadiv Propam Polri untuk membacakan pleidoi.
Putri Candrawathi menjawab dirinya tengah ada gangguan pencernaan tetapi tetap siap.
“Agak sedikit gangguan pencernaan, tetapi saya siap untuk melaksanakan, bisa,” tutur Putri Candrawathi dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV, Kamis (26/1/2023).
Kuasa hukum Putri Candrawathi lalu meminta izin sebelum pembacaan pleidoi untuk mengajukan bukti tambahan.
“Izin Yang Mulia, sebelum pembacaan pleidoi, seperti kemarin kami ingin mengajukan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum Putri Candrawathi.
“Oke, membutuhkan layar monitor?” tutur Hakim Wahyu.
“Tidak Yang Mulia,” jawab penasihat hukum Putri Candrawathi.
Baca Juga: So Sad, Richard Eliezer Minta Maaf kepada Lingling Tunangannya Karena Pernikahan Tertunda
Kemudian Hakim Wahyu meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa dan mengecek alat bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Penasehat hukum Putri Candrawathi pun kembali meminta izin untuk menjelaskan secara lisan ada 12 bukti tambahan, tetapi hakim meminta agar diserahkan terlebih dahulu.
Febri Diansyah pun kembali menjelaskan bukti tambahan yang diajukan dalam sidang yakni menyerahkan 12 bukti tambahan yang sebelumnya 35 menjadi 47 totalnya.
“Pertama adalah bukti riset pemesanan PCR keluarga terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi di Smart Collab, Kemang periode Desember 2021, Juli 2022,” tutur Febri Diansyah.
Baca Juga: Terpopuler! CEK FAKTA: Jaksa dan Hakim Langsung Panik, Hotman Paris Datang untuk Bebaskan Bharada E
Bukti tambahan yang kedua yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi yakni tangkapan layar pesan WhatsApp dari saksi Aryanto dengan petugas PCR terkait pemesanan tersebut.
Bukti yang ketiga adalah foto aktivitas Brigadir Yosua saat mendampingi Putri Candrawathi kegiatan Rakernis di Bali.
Bukti yang keempat yakni bukti keterangan pers yang diterbitkan oleh Komisi Nasional HAM tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tentang dugaan kuat kekerasan seksual.
Bukti lain yakni satu artikel di Kompas yang ditulis oleh Profesor Eddy Omar Sharif Guru Besar Hukum Pidana UGM dan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang berjudul perintah jabatan dan penyertaan.
Kemudian ada berita tentang Komnas HAM terkait kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi dan ada riset pemesanan tiket pesawat keberangkatan Ferdy Sambo 7 Juli 2023.
Tak hanya itu, ada beberapa artikel media digital, kemudian ada satu bundel secara tertulis pendapat hukum ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Elwi Danil.
Ada pula translate persidangan dan penasihat hukum serta tanggapan terhadap keterangan saksi dan transkrip verbatim semua proses persidangan ini.
Kemudian ada juga bukti matriks komparasi keterangan dari Richard Eliezer di beberapa BAP yang berubah berulang kali.
Seluruh bukti ini ada lebih dari 2000 halaman.***