AYOJAKARTA.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritisi tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menjatuhi tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, tiga terdakwa atas nama Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhi tuntutan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ketua IPW Bongkar Siasat Licik Jaksa, Begini Caranya Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Seumur Hidup
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com pada Rabu (25/1/2023), Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa dirinya satu suara dengan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J.
"(Makanya) saya setuju dengan Pak Kamaruddin (Kamaruddin Simanjuntak), bahwa ada sesuatu nih sama Kejaksaan," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Ia berpendapat bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer sudah tepat, tetapi tidak adil apabila mempertimbangkan perannya di persidangan.
"Terkait Eliezer, pendapat saya tuntutan itu tepat tapi tidak adil. Tepatnya karena Eliezer itu pelaku, tidak ada alasan pembenar, tapi karena dia yang membongkar kasus ini, maka dia mendapat keringanan," terangnya melanjutkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa ada upaya yang dilakukan untuk membuat Ferdy Sambo tidak dihukum mati.
Dugaan ini juga didukung dengan peran besar Ferdy Sambo selama masih bertugas di Divisi Propam Polri.
"Jadi ini ada kepentingan-kepentingan pribadi tertentu yang bertarung dengan Sambo," kata Sugeng Teguh Santoso.
"Di balik Sambo masih banyak catatan-catatannya. Iya (yang di buku hitam). Selama di Karo Paminal, ada 121 OTT dilakukan, ini kan nggak dibuka, artinya di dalam pekerjaan Sambo banyak rahasia," sambungnya.
Menurutnya, kelompok yang bergerak di belakang kasus ini terbagi menjadi dua pihak dengan kepentingan berbeda.
Ada yang berharap Ferdy Sambo dihukum maksimal agar seluruh rahasianya terkubur.
Di sisi lain, ada juga sekelompok orang yang mengharapkan hal yang berbeda terhadap hukuman Ferdy Sambo.
Beralih dari hal tersebut, Sugeng Teguh Santoso meyakini bahwa Ferdy Sambo patut untuk dihukum mati bila melihat fakta-fakta persidangan.
"Kalau tidak ada hal yang meringankan, harusnya hukuman mati. Fenomena ini sebetulnya jaksa sedang memberi ruang untuk adanya hal yang meringankan," kata Sugeng Teguh Santoso.
Kendati demikian, ia sebenarnya menduga bahwa jaksa penuntut umum selama ini telah mempertimbangkan keringanan yang tak dituliskan.
"Ini adalah ruang yang disediakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diisi hakim supaya putusannya bisa lebih rendah. Ini adalah fenomena yang harus dibaca secara tersirat, bukan tersurat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Ferdy Sambo Masih Mungkin Dihukum Mati? Berikut Penjelasannya.***