AYOJAKARTA.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia dinilai telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hal ini jaksa juga turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Putri Candrawathi.
Adapun hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo ini yakni tindakan Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Serta perbuatan Putri Candrawathi menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara itu, hal meringankannya adalah terdakwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikutip ayojakarta.com dari acara Kontroversi yang tayang di YouTube MetroTv pada Minggu (22/1/2023), kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kekeh menyebut kliennya adalah korban kekerasan seksual.
Ia melihat banyak fakta yang bertentangan di persidangan salah satunya tentang Putri Candrawathi yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Bu Putri itu korban kekerasan seksual, kenapa kami bilang seperti itu karena kita bicara pada dua sisi," kata Febri Diansyah dikutip ayojakarta.com dari acara kontroversi Metro TV pada Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: Geger! Penasehat Hukum Putri Candrawathi Minta Waktu 2 Minggu, Bagaimanakah Respon Hakim?
Ia memastikan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang cukup atas dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Febri Diansyah juga ngotot mengatakan bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat rencana pembunuhan Yosua.
Menurutnya, Putri Candrawathi tidak melakukan apapun untuk membantu membunuh Yosua pada 8 Juli 2022 silam.
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak melihat angka tuntutan yang diberikan jaksa pada kliennya.
Baca Juga: Pasca Tuntutan Putri Candrawathi, Kondisi Kesehatan Ibunda Brigadir Yosua Menurun
Sebab ia hanya fokus pada pembuktian dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo ini.
Kuasa hukum Putri Candrawathi ini menilai tuntutan jaksa penuh asumsi dan karangan.
Ia juga meminta semua pihak untuk melihat fakta-fakta persidangan bagaimana perkara ini bisa terjadi kalau jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut pada kliennya itu.
"Jangan sampai dokumen-dokumen persidangan ini dibangun berdasarkan asumsi-asumsi, apalagi informasi-informasi yang tidak benar di luar sana," jelasnya.***