AYOJAKARTA.COM - Mahfud MD selaku Menko Polhukam sempat menyebut adanya gerakan gerilya bawah tanah yang telah dilakukan sejumlah pihak untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Isu gerilya bawah tanah untuk vonis Ferdy Sambo yang disebut oleh Mahfud MD pun mendapat tanggapan dari Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga menilai kebenaran dari isu gerilya bawah tanah yang diucapkan oleh Mahfud MD.
Walaupun menyebut demikin, Mahfud MD tetap meyakini bahwa Kejaksaan Agung tetap independen dan tidak mendapat tekanan dalam memutuskan tuntutan para terdakwa.
Sementara Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa tuntutan Ferdy Sambo oleh jaksa yang diberikan seumur hidup itu masih memiliki kekurangan di akhir.
Menurut Sugeng, tuntutan jaksa tersebut justru memberikan jalan hakim untuk dapat memutuskan lebih rendah.
“Jaksa sedang memberikan jalan untuk Hakim memutuskan lebih rendah,” ujar Sugeng Teguh Santoso dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Minggu (22/1/2023).
“Jalannya gimana, yaitu hal yang meringankan. Jaksa memberikan tuntutan kepada terdakwa lain, hal-hal yang umum, tidak pernah dihukum, sopan di persidangan, mengakui perbuatan dimasukkan sebagai unsur yang meringankan,” tambahnya.
Menurut Sugeng, keanehan terjadi pada hal meringankan yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Pada pembacaan tuntutan disebut tidak adanya hal-hal yang meringankan, namun tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo masih belum maksimal.
“Jaksa ini dengan bijaksana dalam tanda kutip itu akan membuka ruang buat hakim, supaya hakim mengisi itu. Ketika hakim mengisi itu ada alasan sosiologis untuk menurunkan putusan di bawah tuntutan. Ini kuncinya,” terang Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: Gelagat Ferdy Sambo untuk Lepas dari Pidana Mati Terendus, Ketua IPW: Dia Memilih Hakim
Selanjutnya Sugeng juga menyebut adanya disparitas putusan pada keputusan jaksa menuntut Putri Candrawathi.
“Yang kedua soal disparitas, karena Ibu PC dan juga Ricky Rizal saya garis bawahi yang terlibat di dalam pembicaraan soal menembak ini dituntutnya delapan tahun. Ini pekerjaan yang berat buat hakim dalam konsep disparitas putusan,” jelas Sugeng Teguh Santoso.
Lebih lanjut Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa dalam isu gerilya yang dibeberkan Mahfud MD, ini harus diwaspadai adanya lobi-lobi terhadap putusan hukuman bagi Ferdy Sambo.
“Tidak ada ancaman fisik yang mengarah pada kekerasan ya, tetapi pendekatannya adalah lobi,” ujar Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Siapkan Pembelaan pada Sidang Pledoi, Simak Jadwal Lengkap Sidang Pekan Depan!
Namun demikian, Sugeng sebenarnya menyebut bahwa hal itu dibolehkan karena Ferdy Sambo memiliki hak sebagai warga negara.
“Ya kan boleh dong, ini adalah game. Ini adalah permainan bahkan menjadi drama. Semua pihak berhak untuk kemudian memperjuangkan kepentingannya masing-masing termasuk Sambo karena ini negara hukum,” ucap Sugeng Teguh Santoso.
“Setelah didudukan sebagai terdakwa dia itu bagaikan manusia yang segelap-gelapnya itu juga tidak benar, dia punya hak,” tambahnya.
Asalkan menurut Sugeng, gerilya yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut tidak melanggar garis demarkasi hukum pidana, suap, intimidasi dan menjanjikan sesuatu.***