AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengaku kaget saat mengetahui terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Richard Eliezer sendiri telah menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukum 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Tak ayal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer itu langsung menuai kontroversi.
Bahkan, tuntutan ini juga turut disorot oleh para Ahli Hukum Pidana di Tanah Air, salah satunya Albert Aries.
Sebelumnya, Albert Aries sempat dihadirkan sebagai saksi menguntungkan di sidang Richard Eliezer beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mengaku Kaget, Ahli Pidana Albert Aries Ungkap Idealnya Tuntutan Hukum untuk Richard Eliezer
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV dalam program Rosi pada Sabtu (21/1/2023) Albert Aries menyampaikan pendapatnya.
Awalnya ia membahas mengenai sisi kesalahan sikologis dan latar belakang dari Richard Eliezer.
"Sisi kesalahan sikologis dari Richard Eliezer yang konteksnya dia latar belangkangnya adalah Brimob dia memilih ketaatan dan kepatuhan yang penuh," ujar Albert Aries.
Albert lantas mengatakan bahwa pertanggungjawaban tidak akan diminta kepada mereka yang patuh melaksanakan perintah.
"Tapi (pertanggungjawaban akan diminta) kepada mereka yang memberikan perintah, ini asas Mbak Rosi" tegas Albert.
Rosi lantas menanyakan apakah saat mendengar Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun terkejut atau tidak.
Baca Juga: Minta JPU Pertimbangkan Posisi Richard Eliezer di Bawah Ferdy Sambo, Albert Aries: Idealnya...
"Terkejut Mbak Rosi, (hukuman) 12 tahun, karena pembesar informa dari teman-teman ya saya menduga mungkin tuntutan Eliezer itu berkisar paling tidak lima tahun," ungkap Albert.'
Tapi ketika mendengar tuntutan Richard Eliezer 12 tahun penjara, Albert bersama rekan-rekannya mengaku kaget.
"Kok orang yang bersedia jujur, orang yang disuruh lakukan, bahkan menyandang status JC justru dikaitkan atau dibandingkan dengan orang yang menjadi pelaku utamanya dalam hal ini adalah Sambo yang tuntutannya sumur hidup," kata Albert.
Kemudian, Albert diminta Rosi untuk menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana yang menyebut bahwa Richard Elizer tetap menjadi pelaku hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Dari Ahli Pidana yang diajukan Jaksa sendiri, sudah dikatakan bahwa orang yang disuruh lakukan tersebut hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kehendak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Albert pun mengaku heran, kenapa keterangan Ahli yang padahal diminta oleh Jaksa sendiri tidak menjadi landasan dalam memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer.***