AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sudah mendapat tuntutan dari JPU PN Jaksel dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan JPU dalam sidang ini sempat membuat kisruh terlebih penggemar Richard Eliezer.
Hal ini karena Richard Eliezer mendapat status justice collaborator dan LPSK yang diharapkan bisa meringankan tuntutan dari JPU.
Baca Juga: Minta JPU Pertimbangkan Posisi Richard Eliezer di Bawah Ferdy Sambo, Albert Aries: Idealnya...
Namun ternyata tuntutan pada Richard Eliezer malah lebih berat dibanding Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sosok pakar hukum pidana, Albert Aries yang sempat menjadi saksi ahli yang menguntungkan Richard Eliezer.
"Nggak papa, tuntutan yang kemarin yang sudah ada dan mendapat reaksi publik sedemikian rupa," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV.
Ia kemudian berharap agar Ronny Talapessy bisa memberikan pembelaan terhadap kliennya tersebut.
Terlebih jika bisa menunjukkan adanya kekeliruan yang mungkin tertulis dalam tuntutan JPU.
"Saya berharap, penasihat hukum dari Eliezer akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang terbaik," ucap Albert Aries.
"Untuk menunjukkan adanya kekeliruan-kekeliruan yang mungkin ada dalam surat tuntutan tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, diharapkan Ronny Talapessy bisa menunjukkan alasan penghapusan pidana pada Richard Eliezer.
"Sekaligus mengajukan adanya alasan penghapus pidana atau apapun yang bisa membantah setiap poin-poin tuntutan," tandasnya.
Usai mendapatkan sidang tuntutan, pihak terdakwa, termasuk Richard Eliezer berhak mengajukan pembelaan.
Nantinya pembelaan ini akan digelar pada sidang pledoi yang akan digelar minggu depan.***

Share this article
Albert Aries berharap Ronny Talapessy nantinya bisa memperjuangkan nasib Richard Eliezer di sidang pledoi.