AYOJAKARTA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer adalah hukuman yang ringan.
Richard Eliezer memang diketahui adalah salah satu terdakwa dari lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas dakwaan kejahatan menghilangkan nyawa itu, Richard Eliezer disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Richard Eliezer disebut mendapat status istimewa dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai penguak fakta atau justice collaborator terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Dengan statusnya itu, perbuatan Eliezer pun dipertimbangkan mendapatkan keringaan hukuman lebih dari terdakwa lainnya.
Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan bahwa Richard Eliezer dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
Di mana hukumannya lebih berat 4 tahun dari ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, padahal ketiga terdakwa itu telah dinilai sebagai terdakwa yang tidak kooperatif saat jalani sidang pemeriksaan di PN Jaksel.
Atas dakwaan itu, jaksa menilai bahwa hukumannya sudah dipertimbankan terlebih dahulu dan menyebut tuntutan 12 tahun ini sudah lebih ringan dalam kasus pembunuhan berencana.
"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil Zumhanaseperti dilansir dari Suara.com, Kamis (18/1/2023).
Fadil Zumhana kemudian menegaskan bahwa pihaknya juga telah menghargai dan mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.
"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," ungkap Fadil.
Lebih lanjut, Fadil juga mengemukakan bahwa perbuatan Richard yang disebut melakukan pembunuhan karena perintah atasan juga tidak bisa dibenarkan.
Karena, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal sendiri diketahui sempat menolak perintah dari Ferdy Sambo.
"Ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," tegasnya.
Kemudian, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua jaksa juga telah menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 12 Tahun Pidana, Febri Diansyah: Sejak Awal Kami Tidak Bicara Angka
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dengan alasan sopan dan belum pernah dihukum dijadikan alasan mendapatkan keringanan hukuman, meski kejahatanya adalah dalang dibalik kematian Yosua.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi dalam sidang PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Pada akhirnya, dengan alasan itu Putri Candrawathi mendapat hukuman lebih ringan atau sama dengan Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara.***