AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Yosua hingga kini masih menjadi polemik yang berkepanjangan.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengaku tak terima dengan tuntutan yang ditetapkan JPU PN Jaksel pada terdakwa.
Terlebih pada Putri Candrawathi yang mendapatkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
Hal ini yang jadi sorotan dari kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak.
Terlebih karena akhirnya disimpulkan jika ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.
"Tidak terjadi pemerkosaan, namun yang terjadi sesungguhnya adalah perselingkuhan," tutur Martin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com.
Baca Juga: Demam Lato-Lato, Fahri Hamzah Beri Tanggapan, Singgung Soal Manfaat hingga Minta Hal Ini Ditoleransi
Jika kata perselingkuhan tersebut dibahas dengan detail dan dijabarkan maka akan terungkap satu hal.
Terlebih Putri Candrawathi yang melaporkan pada Ferdy Sambo jika Yosua melakukan pelecehan seksual padanya.
"Putri katanya mengatakan pada Ferdy Sambo dia diperkosa," tutur Martin Simanjuntak.
"Ini lah yang menjadi pemicu," ucapnya menambahkan dengan nada tinggi.
Namun ternyata dinyatakan jaksa jika pelecehan seksual itu palsu dan tak terbukti.
Sehingga ia meminta pendapat dari audience yang hadir, siapakah sosok biang kerok awal mula kasus ini.
"Siapa biang kerok dari permasalahan ini? Kalau Putri menyampaikan informasi palsi ke pada suaminya," ungkap Martin Simanjuntak.
Ia menegaskan jika hukuman Putri Candrawathi mestinya tak disamakan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara.
"Karena Putrilah pemicunya," tandas kuasa hukum keluarga Yosua dengan tegas.*

Share this article
Martin Simanjutak dengan tegas sebut Putri Candrawathi sebagai biang kerok dan pemicu pembunuhan berencana Yosua.