AYOJAKARTA.COM - Tuntutan hukum untuk terdakwa Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo memunculkan polemik baru.
Seperti yang diketahui, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu, (18/1/23) kemarin.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi justru dituntut lebih ringan oleh pihak jaksa penuntut umum, yakni pidana delapan tahun.
Sontak saja banyak pihak yang menilai jika tuntutan pidana 12 tahun untuk terdakwa Richard Eliezer tersebut sangatlah tidak adil.
Apalagi Richard Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang menyandang status justice collaborator atau penguak fakta.
Namun seolah jaksa tidak memperhatikan hal tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman pidana yang berat untuk terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: Hotman Paris Beri Bocoran Hapus Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer: Pakai 2 Pasal Ini Bisa Bebas
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada Sabtu (21/1/2023), kekecewaan juga disampaikan oleh pihak LPSK yang selama ini turut mendampingi langkah hukum Richard Eliezer.
Erwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan jaksa yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun.
Bahkan Erwin Partogi mengibaratkan kondisi Richard Eliezer saat ini dengan sebuah peribahasa.
“Kalau ada pepatah habis manis sepah dibuang apa setelah mawar dihisap madunya lalu lebah pergi itu seperti itu ya,” ungkap Erwin Partogi.
Tidak hanya merasa kecewa dengan putusan jaksa terhadap tuntutan Richard Eliezer, Wakil Ketua LPSK tersebut juga menuturkan jika keberadaan Richard dalam kasus Ferdy Sambo ini justru menguntungkan untuk pihak-pihak lain.
Khususnya bagi para jaksa dan juga hakim yang mendapatkan manfaat besar dari keberadaan Richard Eliezer dalam kasus ini.
“Bahwa karena tadi saya sampaikan bahwa manfaat keberadaan Bharada E itu yang paling menikmati, merasakan, mengambil keuntungan adalah hakim dan jaksa,” ujar Erwin Partogi.
“Jaksa adalah penerima manfaat terbesar dari keberadaan Bharada E sebagai justice collaborator, karena dengan keterangan Bharada E, dakwaan jaksa semakin menguat semakin terang,” imbuhnya.
Wakil Ketua LPSK tersebut juga kembali menyinggung jika selama ini Richard Eliezer tidak pernah mendapat teguran sama sekali selama jalannya persidangan namun kenapa tetap dituntut dengan pidana 12 tahun.
Baca Juga: 3 Dimensi yang Akan Digunakan Hakim Berikan Vonis pada Richard Eliezer, Ahli Ungkap 1 Hal yang Utama
“Karena keterangan Bharada E hakim semakin bisa melihat secara lebih luas tentang bagaimana soal kasus ini,” ungkap Erwin Partogi.
“Kita tidak melihat tidak mendengar hakim bilang kepada Bharada E kamu berbelit-belit, kamu berbohong, tidak kita dengar itu,” imbuhnya.
Erwin Partogi juga menuturkan jika hal tersebut tentu saja berkat keterangan Richard Eliezer yang selalu konsisten dalam persidangan.
“Kita dengar ketika hakim memeriksa saksi terdakwa lainnya hal itu, tapi kita tidak pernah mendengar itu dari Bharada E karena konsistensi dia karena keterangan dia itu mampu meyakinkan bahwa peristiwanya sebagaimana yang dia ungkapkan,” jelas Erwin.***