AYOJAKARTA.COM - Penetapan tuntutan Richard Eliezer oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai polemik.
Ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho ikut angkat bicara soal gejolak tuntutan hukuman Richard Eliezer ini.
Menurut Hibnu Nugroho, nantinya hakim akan memberikan putusan vonis pada Richard Eliezer berdasarkan tiga dimensi.
Baca Juga: Mengaku Kaget, Ahli Pidana Albert Aries Ungkap Idealnya Tuntutan Hukum untuk Richard Eliezer
Dijelaskan dengan detail ketiga dimensi yang akan digunakan hakim untuk menetapkan vonis putusan pada Richard Eliezer.
"Hakim nanti putusannya, paling tidak ada tiga dimensi," ucap Hibnu Nugroho dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV.
"Dimensi Yuridis, dimensi sosiologis dan dimensi filosfis," tambahnya menjelaskan ketiga dimensi ini.
Baca Juga: Momen Tim JPU Sedih dan Gemetar saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer, Ada yang Menepuk Pundak
Menurutnya dimensi sosiologis yang akan berpengaruh besar pada hakim untuk memberikan putusan vonis pada Richard Eliezer.
"Nah dimensi sosiologi ini yang saya rasa mendengar," ucapnya mengatakan salah satu dimensi yang akan dijadikan hal utama oleh hakim.
"Itulah yang akan digunakan hakim saat mengajukan putusan," tuturnya menambahkan.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar nantinya hakim bisa memberikan vonis yang aman.
Termasuk bisa meredakan gejolak dari tuntutan yang ditetapkan JPU pada Richard Eliezer.
"Mudah-mudahan putusan ini bisa menjadi titik reda dalam berbagai gejolak terhadap dakwaan Eliezer ini," tandasnya mengakhiri.
Diketahui JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tuntutan pada Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Melihat hukuman Richard Eliezer lebih berat dari Putri Candrawathi, banyak pihak yang tak terima.
Nantinya, kelima terdakwa akan bisa mengajukan pembelaan di sidang pledoi yang akan digelar minggu depan.***

Share this article
Hibnu Nugroho ungkap kemungkinan hakim akan memberikan putusan pada Richard Eliezer lewat 3 dimensi ini.