News

Puluhan Korban dari Aremania Hadir Dalam Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Jumat 20 Jan 2023, 16:48 WIB
Puluhan Korban Dari Aremania Hadir Dalam Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan Malang digelar secara terbatas, dengan menghadirkan 18 korban dari Arema FC.

Adapun terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) dari pihak Arema FC yaitu Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Suko selaku Sutrisno Security Officer.

Sesuai informasi yang di rilis oleh AYOJAKARTA.COM sebelumnya, sidang pada hari Kamis (19/1/2023) juga di kawal ketat oleh 1.600 personil gabungan.

Baca Juga: Kontroversi Tuntutan Sidang Eliezer 12 Tahun Penjara Tak Sebanding dengan Status JC, Begini Kata Ahli Pidana!

Proses sidang dimulai sesuai jadwal di Ruang Cakra PN Surabaya. Kedua terdakwa tiba di ruang sidang setengah jam sebelumnya. Kedua terdakwa terlihat memakai kemeja batik dan celana kain berwarna hitam. Jelang dimulainya sidang, para majelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan.

Mengenai jumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ada 29 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Namun adapun beberapa saksi yang berhalangan hadir, para saksi tersebut terdiri dari saksi korban hingga anggota kepolisian.

Secara teknis nantinya para saksi akan diperiksa secara bergantian. Total 29 saksi tersebut terdiri dari 18 korban aremania, tujuh orang match steward dan tiga pegawai Dispora serta satu Polisi.

Baca Juga: Sebut Picu Kegelapan Baru, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Buka Suara: Masyarakat Kecewa!

Pada awalnya sidang pertama Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang korban luka dengan pasal kelalaian dengan Pasal 359 KHUP.

Dakwaan tersebut ditunjukan Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno serta Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian lalai sehingga mengakibatkan kematian orang.

Sebelumnya sidang perdana tragedi Kanjuruhan Malang di gelar secara tertutup, hal tersebut menghadirkan banyak kekecewaan dari berbagai pihak.

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Vincensia Enggar Larasati