Kontroversi Tuntutan Sidang Eliezer 12 Tahun Penjara Tak Sebanding dengan Status JC, Begini Kata Ahli Pidana!

Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer tak sebanding dengan status justice collaborator (JC).
Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer tak sebanding dengan status justice collaborator (JC).

AYOJAKARTA.COM -- Usai dikejutkan dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan untuk Richard Eliezer, pengamat menilai tak adil dengan status justice collaborator (JC) eks anak buah Ferdy Sambo itu.

Eliezer diketahui telah dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.

Sayangnya, hukuman itu dianggap tidak adil dan sebanding dengan statusnya sebagai penguak fakta atau justice collaborator.

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Dianggap Tidak Adil, Ibunda Richard Eliezer: Kami Sakit dan Kecewa!

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting kemudian mengatakan bahwa akibat tuntutan tersebut kini timbul tiga kontroversi di tengah masyarakat.

"Ada tiga sebenarnya kontroversi yang bisa kita lihat dari semua tuntutan jaksa penuntut umum." kata Ginting, dikutip dalam siaran MetroTV pada Jumat, 20 Januari 2023.

Pertama, kata dia, terkait hukuman Putri Candrawathi. Di mana hukuman Putri seharusnya tidak sama dengan Kuat Maruf ataupun Ricky Rizal.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Prediksi Putusan Hakim soal Hukuman Richard Eliezer: Bisa di Bawah Ricky Rizal-Kuat Maruf

"Kontroversi pertama adalah tuntutan dari pada Putri Candrawathi, kenapa tuntutan ini dinyatakan sebagai orang yang hanya membantu, ini harus dilihat dari konteks pesertanya dia itu," ujar Ginting.

Banyak yang menilai bahwa tuntutan Putri itu tidak pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada Ferdy Sambo.

"Apakah dia dia sebagai directing mind yang memiliki kehendak untuk terwujudnya suatu pembunuhan tersebut bersama-sama dengan FS. FS kan sudah dinyatakan sebagai aktor intelektual untuk menghendaki pembunuhan terjadi," tambahnya.

Baca Juga: Momen Tim JPU Sedih dan Gemetar saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer, Ada yang Menepuk Pundak

"Nah kalau kualitasnya sama dengan dia (Ferdy Sambo) tentu hukumnya berbeda dengan hukuman dari pada Kuat Maruf dan juga Ricky Rizal," kata dia.

Kedua, Seratus justice collaborator pada Richard Eliezer tidak sebanding dengan tuntutan 12 tahun penjara.

"Yang kedua, kontroversi terkait dengan kedudukan dari Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun oleh JPU," ujar Ginting.

Menurutnya JPU  menuntut 12 tahun penjara itu lantaran Eliezer dinilai menjadi eksekutor pembunuhan Yosua dan terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga: Mengaku Kaget, Ahli Pidana Albert Aries Ungkap Idealnya Tuntutan Hukum untuk Richard Eliezer

"JPU menuntut 12 tahun didasarkan kepada dia (Eliezer) adalah darder artinya orang yang melakukan tindak pidana bukan orang yang perannya paling kecil menurut jaksa," tambahnya.

Meski begitu, Jaksa justru dinilai terburu-buru memutuskan hukuman pada Eliezer, sebab JPU lupa dengan status Eliezer sebagai penguak fakta yang sangat berhak mendapatkan keringanan hukuman.

"Tetapi JPU lupa kalau sebenarnya Richard Eliezer ini adalah orang yang mengungkapkan suatu tindak pidana tersebut, sehingga beban dan tugas-tugas dari pada penyidik dan dari JPU lebih banyak  dibantu oleh fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan," ujar Ginting.

Ketiga, Ginting mengatakan bahwa fakta di persidangan Eliezer disebut jujur dengan jaminan 95 persen kebenaran.

Baca Juga: Beda Tuntutan Hukuman Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Ini yang Memberatkan Keduanya

"Bahkan dalam dakwaan JPU kalau perhitungan saya 95 persen itu adalah keterangan yang disampaikan oleh Eliezer dalam persidangan," imbuhnya.

Kemudian atas alasan-alasan tersebut, Ginting pun mempertanyakan kembali keputusan JPU yang menyebut Eliezer tidak pantas mendapatkan tuntutan lebih ringan.

"Jadi kenapa harus orang yang seperti ini dengan dasar segala macam itu menyatakan kalau gak pantas untuk diberikan hukuman lebih ringan," pungkas Ginting.

Sebagaimana kita ketahui, surat dakwaan tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah selesai dibacakan.

Dengan hasil tuntutan pada masing-masing terdakwa yaitu tuntutan penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer.

Sementara, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapat tuntutan masing-masing 8 tahun penjara.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# justice collaborator
# Richard Eliezer
# JC
# Pakar Hukum Pidana
# Jamin Ginting

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.