AYOJAKARTA.COM -- Usai dikejutkan dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan untuk Richard Eliezer, pengamat menilai tak adil dengan status justice collaborator (JC) eks anak buah Ferdy Sambo itu.
Eliezer diketahui telah dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Sayangnya, hukuman itu dianggap tidak adil dan sebanding dengan statusnya sebagai penguak fakta atau justice collaborator.
Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Dianggap Tidak Adil, Ibunda Richard Eliezer: Kami Sakit dan Kecewa!
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting kemudian mengatakan bahwa akibat tuntutan tersebut kini timbul tiga kontroversi di tengah masyarakat.
"Ada tiga sebenarnya kontroversi yang bisa kita lihat dari semua tuntutan jaksa penuntut umum." kata Ginting, dikutip dalam siaran MetroTV pada Jumat, 20 Januari 2023.
Pertama, kata dia, terkait hukuman Putri Candrawathi. Di mana hukuman Putri seharusnya tidak sama dengan Kuat Maruf ataupun Ricky Rizal.
"Kontroversi pertama adalah tuntutan dari pada Putri Candrawathi, kenapa tuntutan ini dinyatakan sebagai orang yang hanya membantu, ini harus dilihat dari konteks pesertanya dia itu," ujar Ginting.
Banyak yang menilai bahwa tuntutan Putri itu tidak pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada Ferdy Sambo.
"Apakah dia dia sebagai directing mind yang memiliki kehendak untuk terwujudnya suatu pembunuhan tersebut bersama-sama dengan FS. FS kan sudah dinyatakan sebagai aktor intelektual untuk menghendaki pembunuhan terjadi," tambahnya.
Baca Juga: Momen Tim JPU Sedih dan Gemetar saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer, Ada yang Menepuk Pundak
"Nah kalau kualitasnya sama dengan dia (Ferdy Sambo) tentu hukumnya berbeda dengan hukuman dari pada Kuat Maruf dan juga Ricky Rizal," kata dia.
Kedua, Seratus justice collaborator pada Richard Eliezer tidak sebanding dengan tuntutan 12 tahun penjara.
"Yang kedua, kontroversi terkait dengan kedudukan dari Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun oleh JPU," ujar Ginting.
Menurutnya JPU menuntut 12 tahun penjara itu lantaran Eliezer dinilai menjadi eksekutor pembunuhan Yosua dan terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga: Mengaku Kaget, Ahli Pidana Albert Aries Ungkap Idealnya Tuntutan Hukum untuk Richard Eliezer
"JPU menuntut 12 tahun didasarkan kepada dia (Eliezer) adalah darder artinya orang yang melakukan tindak pidana bukan orang yang perannya paling kecil menurut jaksa," tambahnya.
Meski begitu, Jaksa justru dinilai terburu-buru memutuskan hukuman pada Eliezer, sebab JPU lupa dengan status Eliezer sebagai penguak fakta yang sangat berhak mendapatkan keringanan hukuman.
"Tetapi JPU lupa kalau sebenarnya Richard Eliezer ini adalah orang yang mengungkapkan suatu tindak pidana tersebut, sehingga beban dan tugas-tugas dari pada penyidik dan dari JPU lebih banyak dibantu oleh fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan," ujar Ginting.
Ketiga, Ginting mengatakan bahwa fakta di persidangan Eliezer disebut jujur dengan jaminan 95 persen kebenaran.
Baca Juga: Beda Tuntutan Hukuman Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Ini yang Memberatkan Keduanya
"Bahkan dalam dakwaan JPU kalau perhitungan saya 95 persen itu adalah keterangan yang disampaikan oleh Eliezer dalam persidangan," imbuhnya.
Kemudian atas alasan-alasan tersebut, Ginting pun mempertanyakan kembali keputusan JPU yang menyebut Eliezer tidak pantas mendapatkan tuntutan lebih ringan.
"Jadi kenapa harus orang yang seperti ini dengan dasar segala macam itu menyatakan kalau gak pantas untuk diberikan hukuman lebih ringan," pungkas Ginting.
Sebagaimana kita ketahui, surat dakwaan tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah selesai dibacakan.
Dengan hasil tuntutan pada masing-masing terdakwa yaitu tuntutan penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer.
Sementara, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapat tuntutan masing-masing 8 tahun penjara.***

Share this article
Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer tak sebanding dengan status justice collaborator (JC).