AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan melanjutan sejumlah program bantuan sosial (bansos) di tahun 2023, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2023 dengan sasaran 16 juta penerima.
Setelah beberapa kali disalurkan, BSU 2023 akan kembali disalurkan kepada masyarakat, khususnya para pekerja, Januari ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) siap diluncurkan Januari 2023 untuk 16 juta penerima yang melakukan pendaftaran dengan syarat terbaru.
Baca Juga: Kemnaker Beri Informasi Terbaru Soal BSU 2023, Cek di Sini!
Jika sudah pernah mendapatkan bantuan pemerintah ini, para pelamar wajib melihat dan memenuhi persyaratan terbarunya agar dapat menerima bantuan kembali di tahun 2023.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenhi jika ingin menerima dana BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.
Baca Juga: Rp600 Ribu Siap Cair untuk Penerima Bansos BSU di Tahun 2023, Cek Caranya di Sini!
2. Peserta memiliki status aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pastikan calon penerima tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabdi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS
4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jika para pekerja sudah memenuhi persyaratan di atas, namun masih gagal dalam proses pencairan dana BSU tahun 2023.
Silahkan lakukan pengecekan ulang saat pembuatan akun BSU untuk memastikan data penerima dan agar dana BSU bisa segera disalurkan.
Terkait besaran dana BSU 2023, pemerintah memastikan tidak ada perubahan atau sama dengan pencairan BSU tahun lalu, yaitu sebesar Rp600 ribu untuk setiap individu.
Untuk para pekerja yang belum mendaftar sebagai calon penerima BSU 2023, bisa cek langkah-langkah pendaftaran berikut.
1. Buka situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id
2. Pilih menu yang ada pada tampilan laman tersebut.
3. Klik cek status calon penerima BSU
4. Lengkapi data diri mencakup nomor NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, 14 Jenis Bansos Ini Masih akan Cair di Tahun 2023, Ada Bantuan Sebesar Rp6 Juta!
5. Kemudian klik Cek.
6. Jika kalian termasuk kriteria maka akan muncul notifkasi berwarna hijau dengan tulisan terdaftar sebagai penerima.
Setelah resmi ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, peserta yang mendaftarkan diri akan mendapatkan notiikasi apabila dana telah tersalurkan.
BSU akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus penerima BSU yang bekerja di wilayah Aceh.
Sedangkan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan.
Para pekerja juga dapat mengecek penyaluran BSU 2023 lewat laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***