AYOJAKARTA.COM – Beberapa program bantuan sosial alias bansos yang hadir pada 2022 sudah diamankan hingga 2023, bahkan setelah PPKM dicabut. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers pencabutan status PPKM di Indonesia.
Salah satu contoh bantuan yang tetap berjalan adalah Bantuan Subsidi Upah. Tetapi bagaimana cara cek atau menerima BSU? Bagaimana apabila bansos BSU 2023 tidak dapat dicairkan?
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang mana adalah bantuan penyelamat para pekerja.
Baca Juga: Info Cara Dapatkan Bansos 2023 Cukup dengan 2 Syarat Ini, Buruan Sebelum Pencairan!
Program ini merupakan bantuan pemerintah yang pertama kali diluncurkan pada awal masa pandemi COVID-19 dengan tujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara.
BSU merupakan bantuan yang diterima para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan melanjutkan penyaluran BSU tahap ke 7 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berdasarkan data pada BPJS Ketenagakerjaan.
Periksa penerimaan bantuan sosial oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui cara berikut ini:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Login kedalam akun.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Notifikasi. Setelah itu, dapatkan notifikasi. Jika telah terdaftar sebagai penerima salah satu Bansos, pada sistem akan menampilkan informasi terkait hal tersebut dalam format Nama Penerima, umur dan daftar jenis bansos.
Sementara itu, bansos biasanya disalurkan melalui Kementerian Sosial, akan tetapi juga terdapat banyak jenis bansos, baik yang dikeluarkan melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Jokowi buka memastikan terkait nasib bansos 2023 akan tetap disalurkan.
"Bapak Ibu, Saudara, sebangsa dan setanah air, jangan sampai ada kekhawatiran. Bansos selama PPKM akan tetap dilanjutkan dalam 2023," terang Joko Widodo, dikutip dari setkab.go.id, Rabu, 18 Januari 2023.
Pastikan untuk tetap memenuhi persyaratan seperti terdata BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Share this article
Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan melanjutkan penyaluran bansos BSU tahap ke 7 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja.