AYOJAKARTA.COM - Kejagung meminta agar masyarakat menghormati hasil tuntutan Jaksa kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, pada Kamis (19/1/2023).
Penyampaian permohonan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, dengan memberikan penjelasan tentang tugas pokok Jaksa Penuntut Umum.
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," Ujar Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana menjelaskan dengan mengacu pada peraturan undang-undang tersebut Jaksa Penuntut Umum berhak atas tuntutan mereka kepada semua pidana, ia juga menjelaskan bahwa JPU telah diatur oleh undang-undang lainnya mengenai hak tersebut.
Terkait tentang tuntutan yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadil Zumhana menerangkan bahwa para JPU telah melakukannya lewat aturan yang jelas.
Selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana berharap kepada masyarakat untuk tidak menaruh asumsi terhadap tuntutan yang di berikan kepada terdakwa mengenai tinggi atau rendahnya hukuman tersebut.
"Proses penuntutan telah dilakukan secara arif dan bijaksana ", Ujar Fadil Zumhana dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Jum'at (20/1/2023).
Secara teknis mewakili Kejagung ia menerangkan bahwa para Jaksa memiliki parameter untuk menentukan tuntutan kepada terdakwa, hanya saja ia enggan untuk menyebut parameter tersebut.
Fadil Zumhana juga mengingatkan bahwa masih adanya tahapan proses hukum untuk kedepannya sebelum putusan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Sebut Tuntutan pada Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Sesuai, Kejagung Tegas: Gak ada Polemik!
Terakhir, Fadil berharap bahwa seluruh elemen masyarakat agar secara damai memantau proses persidangan tanpa harus melemparkan opini-opini publik, apalagi ikut mengadili kasus tersebut.
Secara keseluruhan JPU telah menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun kurungan penjara, serta Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.***