AYOJAKARTA.COM - Tuntutan JPU yang banyak meninmbulkan rasa kecewa terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua di kalangan masyarakat terutama keluarga korban atas Pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan yang digelar mulai Senin, 16 Januari 2023 hingga Rabu, 18 Januari 2023.
Hasil Tuntunan yang dijatuhi kepada masung kelima tersangka tersebut berbeda-beda.
Dalam Konpers Kejagung menjelaskan untuk pembacaan penjatuhan hukuman penjara yang berbeda untuk kelima tersangka atas meninggalnya Brigadir Yoshua ini berdasarkan:
pertama bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban,keluarga korban dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro dan kontra terhadap tuntutan dari penuntut umum yang telah dibacakan.
Baca Juga: Kecewa dengan Jaksa, Ibu Brigadir J Jengkel sampai Doakan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Berjodoh!
dan kemudian tinggi rendahnya tuntutan yang telah diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan dari sisi pelaku dan dari sisi korban dan peran masing- masing terdakwa termasuk latar belakang terdakwa dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat kami pertimbangkan, Ujar KAPUSPENKUM saat Konpers Kejagung hari ini Kamis tanggal 19 Januari 2023.
Lima terdakwa itu antara lain Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Lima terdakwa tersebut telah menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya lima terdakwa tersebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Adapun tuntutan masa hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beragam.
Pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara delapan tahun atas terdakwa Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, kemudian disusul dengan Putri Candrawati Pada sidang hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan itu berdasarkan hal yang yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kemudian Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 17 Januari 2023.
JPU pun menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Hukuman ini lebih berat dari ketiga terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa menilai, Ferdy Sambo telah sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Kemudian, jaksa juga menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.
Richard Eliezer juga menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mengapa Ketiga Pelaku hanya dituntut Delapan Tahun penjara dikarenakan tidak secara langsung ikut mengeksekusi Almarhum Brigadir Yoshua. Hal ini tuai berbagai rasa kekecewaan bagi masyarakat terutama bagi keluarga korban.***

Share this article
Hasil Tuntunan yang dijatuhi kepada masung kelima tersangka tersebut berbeda-beda. Dalam Konpers Kejagung menjelaskan untuk dasar tuntutan.