AYOJAKARTA.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua sudah mendapatkan tuntutan dari JPU PN Jaksel.
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sebagai pelaku pembunuhan Yosua mendapatkan tuntutan masing-masing penjara seumur hidup dan penjara 12 tahun.
Sedangkan pihak lain yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana Yosua mendapat tuntutan delapan tahun penjara.
Mulai dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf hingga Ricky Rizal mendapatkan porsi hukuman yang sama.
Namun tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer sempat menuai pro kontra warganet.
Hal ini karena banyak yang menyayangkan sikap jujur Richard Eliezer tak dihargai jaksa.
Pihak Jaksa Agung, yang diwakili Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung membeberkan alasannya.
"Yang ingin saya sampaikan, tentang tinggi rendah tuntutan," ucapnya.
"Saya tidak mau disebut polemik," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari konferensi pers yang tayang di kanal YouTube Kompas TV.
Ia bahkan kembali menegaskan jika tuntutan tersebut jangan dikatakan polemik.
"Gak ada polemik!," ucapnya tegas.
Ia mengatakan jika hal ini adalah hanya beda sudut pandang dari sisi terdakwa dan korban.
"Suatu hal yang wajar dalam proses penuntutan," katanya memberikan penjelasan.
Fadil mengaku berempati pada korban, meski dinilai tuntutan jaksa kurang tinggi.
Begitu juga dari sisi pelaku atau terdakwa yang menerima tuntutan hukuman.
Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan daripada Eliezer, Keluarga Yosua : Padahal Dalangnya adalah Putri!
"Kuasa hukum bilang ketinggian, nggak papa," ungkapnya.
"Inikan proses yang sedang berjalan," tambahnya sekaligus menutup.
Namun nantinya masih ada proses pembelaan sebelum hakim memberikan vonis hukuman.
Minggu depan akan dijadwalkan untuk pihak terdakwa memberikan pembelaannya.***

Share this article
Geram tunturan pada para terdakwa pembunuhan Yosua diperdebatkan, Kejagung sebut ini suatu hal wajar dalam proses penuntutan.