AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung beberkan alasan mengapa Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Selain Richard Eliezer, Berikut Sejumlah Nama Justice Collaborator dan Nasib Vonisnya
Atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer tersebut, banyak masyarakat yang seolah tak terima.
Ini lantaran tuntutan Richard Eliezer lebih lama dibandingkan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Menurut Ketut Sumedana, dalam hal ini Eliezer dianggap sebagai pelaku utama yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, Ketut Sumedana juga menyebut bahwa Eliezer bukanlah penguak fakta.
“Dijelaskan bahwa pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan Justice Collaborator. Kemudian diktum yang dilakukan oleh tindak pidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” sebutnya.
Ketut menegaskan bahwasannya Eliezer bukanlah sosok yang menguak fakta dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurut Ketut, keluarga Brigadir J lah yang menjadi penguak fakta dalam kasus ini.
“Jadi dia bukan penguak, mengungkapkan suatu fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban, nah itu menjadi bahan pertimbangan,” katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang Pantas Bebas
“Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan Justice Collaborator,” sebutnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.***