AYOJAKARTA.COM - Jaksa menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun hukuman penjara.
Padahal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau penguak fakta berbeda dengan terdakwa lainnya.
Lantas masih adilkan hukum di Indonesia, benarkah percuma bersikap jujur dan jadi penguak fakta di Indonesia?
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang Pantas Bebas
Berikut tanggapan Ahli Hukum Pidana seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023).
Aan Eko Widiarto Ahli Hukum Universitas Brawijaya menuturkan bahwa menjadi justice collaborator (JC) sangat berat.
Hal ini menurutnya mengapa dibilang sangat berat karena syaratnya sebagai JC adalah mengakui tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga: Rogoh Keadilan untuk Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Berani Kurangi Hukumannya
Maka dari itu, Aan Eko juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah merasa bersalah dan bisa terancam hukuman.
“Ini posisi yang memang sangat labil bagi seorang JC,” ujar Aan Eko.
“Nah tapi mengingat bahwasannya dalam menguak suatu tindak pidana itu tidak mudah apalagi ini ada tindakan pembunuhan berencana, maka ada fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Undang Undang,” imbuhnya.
Baca Juga: Sosok Ini Berani Sebut JPU Pengecut: Sangar di Awal, Nyali Kalian Ciut di depan Putri Candrawathi!
Ia juga menuturkan bahwa dari sisi regulasi Indonesia telah menjamin seseorang yang bersedia menjadi justice collaborator.
Namun yang menjadi persoalan menurutnya adalah apakah merupakan persoalan substansi normanya yang ada dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban atau persoalan di penegakan norma.
Menyoroti pendapat dari LPSK dan Jampidum, Aan Eko menjelaskan bahwa seharusnya tidak melupakan norma yang terdapat dalam Pasal 10A Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Itu memberikan fasilitas bagi seorang JC salah satunya adalah hukuman atau penjatuhan pidana yang lebih ringan di antara terdakwa lainnya, ini kan seharusnya kita pegang,” jelas Aan Eko.
Tentang tuntutan hukuman delapan tahun penjara pada Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, menurut ahli hukum jauh lebih ringan dibanding dengan Richard Eliezer.
Ia juga menyampaikan bahwa fasilitas dari JC belum ditegakkan di Indonesia sebagaimana normanya sebagai substansi hukumnya.
“Ini saya kira adalah persoalan penegakan hukum yang ada di peradilan kita dan semoga masyarakat tidak menjadi patah hati ya,” kata Aan Eko.
Sebagaimana tanggapan dari publik bahwasannya orang akan percuma saja mengakui yang bersangkutan bersalah dan pasti nanti akan dijatuhi hukuman sedangkan tidak ada fasilitasnya hal ini akan menjadi jebakan nantinya.***

Share this article
Berikut tanggapan ahli hukum terkait Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara padahal berstatus justice collaborator.