AYOJAKARTA.COM - Media sosial masih diramaikan perihal persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan ikut buka suara.
Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo merusak segalanya.
Seharusnya seleksi untuk menjadi pimpinan unit di kepolisian itu harus hati-hati, agar tidak sewenang-wenang dalam memberikan perintah.
Baca Juga: Sosok Ini Berani Sebut JPU Pengecut: Sangar di Awal, Nyali Kalian Ciut di depan Putri Candrawathi!
Pengakuan-pengakuan Ferdy Sambo dianggap ganjil dan tidak masuk akal.
Seperti dikutip AYOJAKARTA.COM dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (19/01/2023).
Uya Kuya bertanya kira-kira Ferdy Sambo terkena Pasal 338 atau 340.
"Saya kok percaya 340 ya, meskipun saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan itu agar hukumannya nanti angka sajalah jangan huruf," kata Mahfud MD.
"Angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya," sambungnya.
Sementara perihal Richard Eliezer sebagai justice collaborator Mahfud MD memberikan pendapatnya.
Menurutnya, Richard Eliezer pantas mendapat hukuman yang ringan karena atas pengakuannya semuanya menjadi terbuka.
Bahkan secara teori Mahfud MD mengungkapkan Richard Eliezer bisa bebas, karena saat mengeksekusi Brigadir J berada dalam tekanan.***

Share this article
Berikut tanggapan Mahfud MD terkait hukuman untuk Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang pantas bebas.