AYOJAKARTA.COM - Tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi membuat kuasa hukum keluarga Yosua geram.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mempertanyakan keadilan pada hukum di Indonesia.
Martin Simanjuntak geram terhadapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Siap-siap! Pengendara Motor di Jakarta Bakal Kena Tarif ERP di 25 Jalan Ini, Mana Saja?
Dirinya menilai bahwa hukuman 8 tahun penjara yang diberikan pada Putri Candrawathi sangat tidak adil.
Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, kuasa hukum keluarga Yosua menuturkan kekesalannya.
"Mereka mendalilkan bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun tuntutannya tidak sesuai pasal 340," kata pengacara.
Menurut Martin, dengan merampas nyawa orang lain dengan berencana hanya diberi 8 tahun penjara sangatlah tidak adil.
Sebelumnya JPU sempat mengatakan bahwa Putri Candrawathi melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J.
Mendengar hal itu, Martin Simanjuntak juga sempat merasa kecewa.
"Coba kalau informasi palsu begitu disampaikan pada suaminya. Berarti siapa yang jahat?" ujar Martin Simanjuntak.
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, pihaknya sangat kecewa.
Sebab Yosua tidak mungkin mau berselingkuh dengan orang yang lebih tua.
Usai tuntutan untuk Putri Candrawathi dibacakan JPU, ruang persidangan terdengar riuh.
Tidak sedikit yang merasa kecewa dengan simpulan JPU.
Tak hanya itu, tuntutan JPU juga menyatakan bahwa Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Hal itu pun yang akhirnya cukup membuat Martin Simanjuntak geram.
Pengacara keluarga Yosua pun pernah menyampaikan, daripada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara lebih baik di bebaskan sekalian saja.
Keterangan itu ia sampaikan karena perasaan kesal atas tuntutan yang diberikan JPU pada PC.***