News

Ironis! Kecewa dengan Keadilan di Indonesia pada Kasus Yosua, Martin Simanjuntak Pilih Ingin Pindah Negara

Oleh: Linda Wati Kamis 19 Jan 2023, 11:12 WIB
Ironis! Kecewa dengan Keadilan di Indonesia pada Kasus Yosua, Martin Simanjuntak Pilih Ingin Pindah Negara

AYOJAKARTA.COMMartin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Yosua kesal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Keluarga Brigadir Yosua melalui Kuasa Hukumnya, Martin Simanjuntak menyebut bahwa tidak adanya keadilan di Indonesia.

“Ibunda dari Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya merasakan bagaimana ketidak adilan hukum di Indonesia,” kata Martin Simanjuntak yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Kamis (19/1/2023). 

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Melainkan Sosok Ini yang Disebut Pemicu Utama Pembunuhan Brigadir J Kata Martin Simanjuntak

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara.

Keluarga Brigadir J dan sang pengacara mengaku kecewa, jika istri Ferdy Sambo tidak dituntut sesuai dengan pasal 340.

Sebab Putri Candrawathi terbukti dan secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Tak Pantas jadi Terdakwa,Martin Simanjuntak: Penegakan Jangan Semau Gue

“Kita jujur aja sangat kecewa yah karena apa pasal 340, mereka mendalilkan bahwa pasal 340 secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340,” ujar Martin.

Kesal dengan tuntutan Jaksa yang hanya menuntut delapan tahun penjara, menurutnya lebih baik dibebaskan saja sekalian.

Menurut Martin, keadilan untuk keluarga Yosua seharusnya dipertimbangkan.

Baca Juga: Kesal atas Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Kenapa Tidak Sekalian Bebaskan Saja

Sebab bukan hanya dihilangkan nyawanya, melainkan ada kasus obstruction of justice dan tuduhan pemerkosaan.

Atas tuntutan tersebut bukan hanya membuat pihak Brigadir J kecewa melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan persidangan.

“Masyarakat di sini juga pada marah, ini tidak terhitung nih, DM Instagram ke saya, direct message Facebook saya, telpon ke saya  yang mengatakan abang harus bersuara bang ini tidak adil,” ujarnya.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Sebagai Pemicu Utama, Febri Diansyah: Dia Tak Pantas Jadi Terdakwa!

Martin menyebut bahwa tuntutan yang pantas untuk seorang Putri Candrawathi adalah sesuai pasal 340.

Di mana hukuman maksimalnya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Menurutnya tuntutan delapan tahun tidak sesuai dengan perbuatan pembunuhan.

Baca Juga: Martin Lukas Simanjuntak Meradang Soal Tuntutan Putri Candrawathi: Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!

Dikhawatirkan kalau masyarakat Indonesia kedepannya akan melakukan pembunuhan secara mudah karena tuntutannya yang ringan.

“Masa orang yang memiliki niat jahat  secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan hanya dihargai tuntutan delapan tahun, nanti besok-besok orang akan membunuh orang secara berencana,” ucap Martin.

“Ada masalah dikit di bunuh, mau begitu negara kita? mau nggak? kalau saya nggak mau, lebih baik saya tidak tinggal di negara ini kalau begitu cara mainnya,” tambahnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris