AYOJAKARTA.COM – Sidang pembunuhan Brigadir J yang digelar pada 11 Januari 2023 dengan terdakwa Putri Candrawathi kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya dalam sidang pembunuhan tersebut, Putri Candrawathi berulang kali menangis saat menceritakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua.
Alhasil, aksi istri Ferdy Sambo itu membuat banyak pihak angkat bicara, tak terkecuali Irma Hutabarat.
Irma Hutabarat yang merupakan seorang aktivis sosial, menyatakan bahwa ada dua kejanggalan dari cerita Putri.
Irma menceritakan hal tersebut dalam perbincangannya di YouTube TVOneNews, bahwa kejanggalan pertama yakni korban tidak ada yang sudi untuk berdampingan pemerkosa.
“Tidak ada satu korban pemerkosaan, yang mau tidur satu rumah dan menginap bersama-sama, hari itu juga tidak akan sudi,” kata Irma Hutabarat dilansir AyoJakarta.com pada Jumat, (13/1/2023).
“Mendengar namanya pun tidak akan sudi, apalagi masih bermalam di Magelang,” lanjutnya.
Namun, Putri Candrawathi tidak menunjukan sebagai korban, ia bahkan tidak rishi saat bersama-sama dengan Yosu di Magelang.
Kejanggalan yang kedua, menurut Irma yakni, tidak ada satu korban pelecehan yang terpikir untuk memindahkan uang.
“Lalu yang kedua tidak ada, satu orang yang menjadi korban dari pemerkosaan yang kemudian bisa melakukan transaksi keuangan, suruh dipindahkan itu rekening dari Yosua kepada RR,” ungkap Irma.
Terlebih, Ricky Rizal mengatakan pemindahan uang tersebut atas perintah Ibu PC.
Baca Juga: Semakin Ngadi-Ngadi, Pernyataan Febri Diansyah Makin Blunder, Deolipa Yumara: Pegang Kata-katanya!
Sehingga, Irma Hutabarat menilai hal seperti itu menunjukkan tidak ada ciri-ciri korban pemerkosaan dari istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Jadi hal-hal seperti itu menunjukan, bahwa memang tidak ada, ciri sebagai korban sama sekali, lalu apa yang bisa dilakukan,” tegas Irma.
Lebih lanjut Irma menilai bahwa ancaman Pasal 340 yang akan menjerat Putri Candrawathi saat ini berada di tengah-tengah.
“Saya pikir bahwa urusan 340 ini sebagai intinya ditengah-tengah, tapi lingkaran kedua itu masih ada laporan palsu masih ada pencurian uang, masih ada money laundering, masih ada menyerang kehormatan yang sudah mati,” pungkas Irma Hutabarat.