AYOJAKARTA.COM--Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka pada Rabu (11/1/2023), Presiden Joko Widodo mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ungkap Jokowi.
Ada 12 daftar pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah RI melalui Presiden Jokowi, 12 kasus itu adalah sebagai berikut :
- Peristiwa 1965 – 1966
- Peristiwa penembakan misterius pada 1982 – 1985
- Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997 – 1998
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I & II pada 1998 & 1999
- Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 – 1999
- Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999
- Peristiwa Wasior di Papua 2001 – 2002
- Peristiwa Wamena, Papua pada 2003
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003
Presiden Jokowi menyampaikan simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban serta menyampaikan 2 hal penting :
- Pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
- Berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sesali Ada 12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, dari 1965 hingga Aceh
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (13/1/2023), Al Araf sebagai Peneliti Senior Imparsial mengatakan bahwa penanganan pemerintah untuk kasus pelanggaran HAM berat menjadi polemik karena diselesaikan dengan cara non yudisial.
Karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Baca Juga: 10 Kota Paling Kaya di Indonesia Tahun 2022: Bukan Jakarta, Nomor 1 Tak Pernah Disangka-Sangka!
“Tapi pemerintah kan mengambil jalan lain dengan membentuk Keppres dengan melakukan lewat non yudisial itu yang kemudian menimbulkan polemik kontroversi pertanyaan publik kenapa mengambil jalan lain,” ujar Al Araf.
Padahal menurut Al Araf, sudah ada jalan yang lebih jelas melalui Undang-Undang. Beberapa kasus memang sudah pernah diadili, tetapi bukan dalam era pemerintahan Jokowi padahal pemerintah sudah menjanjikan akan penanganan hal ini sejak 2014.***

Share this article
Presiden Joko Widodo mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, setidaknya ada 12 yang menjadi sorotan