News

Jadwal Rekrutmen, Syarat, Hingga Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Serentak 2024

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Kamis 12 Jan 2023, 20:44 WIB
Jadwal Rekrutmen, Syarat, Hingga Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Serentak 2024

AYOJAKARTA.COM - Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sudah dimulai sejak tanggal 2 Januari 2023 lalu.

Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa/ Kelurahan pada Pemilu yang serentak digelar di 2024 mendatang.

Panwaslu Desa/ Kelurahan memiliki beberapa tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Baca Juga: Tak Mau Berkhianat, Kuat Maruf Rela Jadi Orang Terakhir Akui Skenario Ferdy Sambo: Saya Punya Salah Sama Yosua

Kemudian ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Panwaslu Pemilu serentak 2024.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com, berikut rinciannya tugas dan wewenang Panwaslu Desa/ Kelurahan pada Pemilu serentak 2024:
- Memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan pemilu 2024.
- Bertugas dan berwenang untuk melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2024.
- Bertugas dan berwenang untuk melakukan penerimaan dan penyampaian laporan jika ada temuan atau dugaan pelanggaran pemilu 2024.
- Bertugas dan berwenang untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pengawasan TPS
- Bertugas dan berwenang untuk melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan pemilu 2024.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol! Begini Jawaban Cerdas Richard Eliezer Saat Jawab Pertanyaan Jebakan dari Jaksa Sugeng

Jadwal Rekrutmen Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka sejak awal Januari 2023 ini, berikut jadwal lengkap pembentukan Panitia Panwaslu Desa/ Kelurahan dalam Pemilu serentak tahun 2024:

Tanggal 09 - 13 Januari 2023 : pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu desa.
Tanggal 14 - 19 Januari 2023 : pendaftaran dan seleksi berkas calon anggota Panwaslu desa.
Tanggal 14 - 19 Januari 2023: penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu desa.
Tanggal 20 - 22 Januari 2023 : perbaikan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu desa .

Baca Juga: Venna Melinda Kecewa Berat Terhadap Ferry Irawan: Dia Berbohong dan Manipulasi

Tanggal 23 Januari 2023: pengumuman perpanjangan masa pendaftaran.
Tanggal 24 Januari 2023 : perpanjangan masa pendaftaran.
Tanggal 24 - 26 Januari 2023: penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu desa.
Tanggal 27 Januari 2023 : rapat pleno peserta lulus administrasi.
Tanggal 28 Januari 2023 : pengumuman lulus administrasi.
Tanggal 28 Januari - 5 Februari 2023 : tanggapan dan masukan masyarakat.
Tanggal 31 Januari - 2 Februari 2023: tes wawancara peserta calon anggota Panwaslu desa.
Tanggal 3 Februari 2023: rapat pleno penetapan calon anggota terpilih.
Tanggal 4 Februari 2023: pengumuman PKD (Panwaslu kelurahan/desa).
Tanggal 5 - 6 Februari 2023: pelantikan dan pembekalan PKD terpilih.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Bongkar Isi Chat Putri Candrawathi dan Yosua, Ini Kata Chuck Putranto Tentang Percakapannya

Lalu, untuk mendaftar menjadi Panwaslu, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan agar memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan oleh KPU.

Berikut syarat menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 21 tahun

3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.

5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.

Baca Juga: Buat Pancingan, Chuck Putranto Sempat Tanya Ferdy Sambo: Apakah Jenderal Ikut Nembak?

6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP.

8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.

10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.

Baca Juga: Tak Mau Berkhianat, Kuat Maruf Rela Jadi Orang Terakhir Akui Skenario Ferdy Sambo: Saya Punya Salah Sama Yosua

13. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

14. Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.

Sumber dana yang dialokasikan untuk menggaji Panwaslu Desa/ Kelurahan pada Pemilu 2024 nanti seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Vincensia Enggar Larasati