News

Aturan Baru! Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Bagi yang Penuhi Syarat Berikut

Oleh: Lilia Sari Selasa 21 Jan 2025, 13:43 WIB
Berdasarkan Permendikdasmen terbaru ada aturan dan syarat bagi tenaga guru ASN dan PPPK yang bisa mengajar di sekolah swasta.

AYOJAKARTA.COM -- Benarkan guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta?

Berdasarkan Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru, ada aturan dan syarat bagi tenaga guru ASN dan PPPK yang bisa mengajar di sekolah swasta.

Peraturan baru ini juga sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Kecewa Berat dan Merasa Tidak Adil, Tenaga Honorer R2 R3 Bakal Demo Nasional Tolak PPPK Paruh Waktu pada Februari 2025

Dikatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi guru yang berstatus ASN untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan baru ini menjadi solusi atas kurangnya tenaga pengajar yang sering dialami sekolah-sekolah swasta.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajar di sekolah swasta.

Tenaga guru ASN dan PPPK harus memenuhi kualifikasi akademik yang ditentukan.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Begini Ketentuan Seleksi PPPK Tahap II untuk Tenaga Non-ASN Terdaftar di Database BKN, Buruan Daftar

Selain itu, juga harus memiliki hasil penilaian kinerja guru.

Dikutip Ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut syarat guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.

Baca Juga: Hati-hati! Peserta Lolos PPPK 2024 Bisa TMS saat Pengisian DRH, Berikut Penyebabnya

- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Baca Juga: BKPSDM Ungkap Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Diterima Tiap Honorer

Demikian adalah syarat guru ASN dan PPPK yang bisa mengajar di sekolah swasta.***

Reporter Lilia Sari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil