AYOJAKARTA.COM -- Peserta yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 1 ternyata bisa dinyatakan TMS saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Pengisian DRH adalah salah satu tahap pengumpulan data dan dokumen peserta yang lolos PPPK untuk kemudian diusulkan penetapan nomor induk (NI) PPPK.
Tahap pengisian DRH ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak lalai.
Baca Juga: BKPSDM Ungkap Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Diterima Tiap Honorer
Setelah melakukan pengisian DRH, peserta tidak serta merta dinyatakan lolos.
Perlu dilakukan pemeriksaan dokumen kembali. Hasil pemeriksaan ini nantinya ada tiga kategori.
Kategori pertama adalah memenuhi syarat (MS), berkas tidak lengkap (BTL), dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kelalaian atau kesalahan saat pengisian DRH bisa menyebabkan peserta dinyatakan TMS.
Baca Juga: Gimana Nasib Honorer yang Gagal Lolos PPPK Tahap 1 dan 2? Begini Kata Pemerintah
Dilansir ayojakarta.com dari akun TikTok @azis.tm, berikut penyebab peserta yang lolos PPPK bisa dinyatakan TMS pada saat pengisian DRH.
- Penggunaan meterai yang salah
Jadi, penggunaan meterai dipastikan satu dokumen satu meterai.
- Unggah ijazah
Pastikan ijazah yang diunggah sesuai dengan ijazah yang digunakan untuk pendaftaran.
Jangan sampai ijazah yang diunggah saat pengisian DRH berbeda dengan ijazah yang diunggah saat pendaftaran.
- Kesesuaian dokumen
Pastikan nama di ijazah dengan nama di KTP sama atau sesuai.
Jika ada ketidaksesuaian, pastikan untuk mengubah data identitas KTP di Disdukcapil.
Itulah beberapa penyebab TMS saat pengisian DRH PPPK 2024.***

Share this article
Peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 ternyata bisa dinyatakan TMS saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH).