AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J kini masih jadi sorotan dari banyak pihak kini menuju akhir masa sidang.
Terlebih karena adanya keterangan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pihak pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berulang kali patahkan soal isu pelecehan seksual yang kerap diklaim pihak Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mengaku sebagai Dokter, Pelaku Mutilasi Perempuan di Bekasi Ternyata Lakukan Hal Ini Sebelum Beraksi
Bahkan Martin Lukas Simanjuntak tak segan berdebat dengan Febri Diansyah, pengacara dari PC.
Keduanya dipertemukan dalam satu acara yang tayang di Metro TV dan nampak berdebat sengit soal pelecehan seksual.
Febri Diansyah nampak membeberkan alasanya membawa 35 bukti di persidangan.
Menurutnya bukti tersebut bisa memperlihatkan antara PC dan para ajudannya yang sangat dekat, termasuk dengan Brigadir J.
“Sampai tanggal 7 bahkan Yosua adalah orang yang dipercayai di rumah tersebut. Yosua lah yang disuruh oleh Ferdy Sambo untuk membeli kue memberikan kejutan di ulang tahun perkawinan,” ujarnya.
“Kalau dia nggak percaya pada Yosua tidak mungkin itu dilakukan dan hubungan antara Ferdy Sambo dan Bu Putri juga dengan para ajudan dan ART itu sangat baik dan sangat cair,” tambahnya.
Namun, hal ini dibantah tegas oleh Martin Lukas Simanjuntak yang menganggap jika motif pelecehan ini sudah gugur.
Menurut pengacara Brigadir J, pihak Putri Candrawathi tak memberikan bukti visum yang valin soal adanya pelecehan seksual.
“Kalau kita kaitkan dengan dalilnya si Febri ini yang mengatakan ada pemerkosaan, sayangnya sudah rontok, kenapa? tidak ada visum,” kata Martin Lukas Simanjuntak.
Bahkan ia juga menantang Febri Diansyah sebagai pengacara Putri Candrawathi untuk membuktikan satu hal ini.
Terlebih disebutkan jika rumah yang ada di Magelang dikuasai oleh mereka.
Martin Lukas Simanjuntak minta ada bukti soal pelecehan seksual dari satu hal ini.
"Yang namanya pemerkosaan pasti ada jejak DNA minimal ada mohon maaf yah, airnya laki-laki itu tercecer bisa nggak mereka buktikan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Hore! Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Cair Hari Ini? Cek Info di Sini, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi
Bantahan soal pelecehan seksual juga diungkap oleh Martin Lukas Simanjuntak dan disebut tidak relevan.
Menurutnya kebiasaan seseorang menghadiri klub malam bukan berarti berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ia juga menegaskan apakah orang yang pergi ke klub malam harus dibunuh.
Martin Lukas Simanjuntak juga menyinggung soal kalangan advokat yang juga menyukai klub malam.
Baca Juga: Benarkah Yosua dan Ferdy Sambo Terlibat Pencucian Uang? Pakar Hukum TPPU Menduga Rekening Yosua...
"Saya pikir hampir 90 persen advokat di Indonesia ini harus dibunuh, kenapa? karena mereka suka klub malam juga, makannya coba tanya ke sesama rekan Pak Febri pernah nggak ke klub malam?” ucapnya mengakhiri argumen.
Kini proses persidangan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer menuju akhir usai digelar beberapa bulan belakangan ini.***