News

Kubu Ferdy Sambo Pede Rekaman CCTV Dapat Patahkan Dakwaan Jaksa, Albert Aries Skakmat dan Beri Sanggahan Ini!

Oleh: Admin Minggu 08 Jan 2023, 10:50 WIB
Kubu Ferdy Sambo Pede Rekaman CCTV Dapat Patahkan Dakwaan Jaksa, Albert Aries Skakmat dan Beri Sanggahan Ini!

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Publik masih dibuat penasaran hukuman apa yang akan diterima oleh para terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Belum lama ini, para penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam acara KONTROVERSI yang ditayangkan YouTube MetroTV.

Dalam acara tersebut, mereka kembali membahas hasil dari pengecekan TKP pembunuhan Brigadir J yang dilakukan pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Jadi Saksi yang Meringankan Richard Eliezer, Ahli Hukum Pidana Albert Aries Sampai Debat dengan Seniornya!

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv pada Minggu (8/1/2023), pengacara Putri Candrawathi Febri Diansyah mengungkap tiga poin penting yang didapat dari peninjauan langsung di TKP pembunuhan Brigadir J.

Poin pertama adalah soal keterangan Richard Eliezer yang mengaku membawa senjata ke lantai tiga rumah Saguling.

"Jadi ada banyak hal misalnya kalau peristiwa di rumah Saguling. Peristiwa pertama adalah keterangan Richard yang membawa senjata ke lantai tiga. Kalau di CCTV kan kita lihat sebenarnya Richard belok ke kiri padahal jalan ke lantai tiga lewat samping lift itu tangga samping lift itu adalah belok ke sebelah kanan dan tidak ada satupun CCTV yang menunjukkan Richard membawa senjata steyr itu ke lantai tiga bersama Kuat Maruf ataupun turun bersama Kuat Maruf. Nah ini salah satu contoh," terangnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo vs Richard Eliezer Soal Kronologi Penembakan Yosua: Kalian Percaya Siapa?

Lalu poin kedua adalah soal dakwaan jaksa bahwa Putri Candrawathi menggiring Joshua ke Duren Tiga.

Dakwaan ini menurut Febri Diansyah terbantahkan dengan rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J secara bebas beraktivitas di Duren Tiga.

"Kemudian yang kedua di rumah Duren Tiga, di dakwaan jaksa disebut seolah-olah Joshua digiring untuk pergi ke rumah Duren Tiga tapi yang kita lihat justru di CCTV dan posisinya juga bisa terlihat secara visual kemarin Joshua justru bisa bebas berjalan sendirian keluar dari gerbang kemudian masuk lagi keluar lagi dari gerbang dan kebetulan melihat mobil Pak Ferdy Sambo waktu itu dan kemudian masuk ke taman di sebelah samping kanan. Jadi kalau dakwaan jaksa mengatakan Bu Putri membawa Joshua dan menggiring Joshua bersama-sama dengan terdakwa yang lain untuk Duren Tiga itu terpatahkan sebenarnya," sambungnya.

Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Kebingungan Ditanya Hakim Ketua : Ada KTP Nggak?

Kemudian poin terakhir, Febri Diansyah juga menegaskan soal kamar Putri Candrawathi.

"Terakhir poinnya di rumah Duren Tiga ternyata ketika majelis hakim melihat kamar Bu Putri dari kamar tersebut memang tidak terlihat," tandas Febri Diansyah.

Tak hanya kuasa hukum para terdakwa, hadir pula Albert Aries yang merupakan Pakar Hukum Pidana sekaligus saksi ahli meringankan dari Richard Eliezer.

Dalam acara bertajuk Tarung Akal di Penghujung Sidang, Albert Aries menanggapi terkait CCTV yang jadi bukti andalan kubu Ferdy Sambo.

"Sebelum saya masuk ke dalam perencanaan pembunuhan ya, izinkan saya meluruskan sedikit tentang CCTV," kata Albert Aries.

Baca Juga: Terpopuler! Ferdy Sambo Akhirnya Ngaku Tujuannya Bikin Skenario Ternyata untuk Selamatkan Bharada E

Menurutnya, CCTV lebih relevan sebagai alat bukti untuk kejahatan yang berkaitan dengan komputer.

"Jadi CCTV itu kan dikenal sebagai alat bukti elektronik yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 dalam Undang Undang ITE artinya itu memang lebih relevan dan admisible untuk kejahatan komputer atau kejahatan berkaitan dengan komputer (computer related crime)," jelasnya.

"Kita tentu nggak menafikan ya kemajuan teknologi itu sangat mendukung pembuktian dsb, tetapi pasal 184 KUHAP itu limitatif alat buktinya hanya ada saksi, surat ahli, petunjuk terdakwa," lanjutnya.

Albert Aries menambahkan segala sesuatu yang mudah berubah sulit dipercaya sebagai alat bukti.

"Saya mengingatkan juga segala sesuatu yang mudah berubah-ubah itu sulit dipercaya sebagai alat bukti. Jadi kalau memang utuh nanti kita persilahkan hakim untuk menilai dan menguji untuk mendapatkan kebenaran material itu yang pertama," tandasnya.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah