AYOJAKARTA.COM – Persidangan terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah berbulan-bulan menjadi perhatian publik.
Ada dua sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan perkara pembunuhan Yosua alias Brigadir J.
Pertama sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa lima orang; Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Bharada E alias Richard Eliezer yang juga menyandang status justice collaborator.
Sidang kedua adalah perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice terhadap pembunuhan Brigadir J.
Ada tujuh orang tersangka dalam perkara ini yakni:
- Ferdy Sambo: Mantan Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan:
- Agus Nurpatria: Mantan Kaden A Biropaminal
- Irfan Widyanto: Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum
- Baiquni Wibowo: Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam
- Chuck Putranto: Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam
- Arif Rachman: Mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam
Perhatian publik terhadap sidang dua perkara tersebut membuat kejadian kecil tak luput jadi pembicaraan.
Misalnya terkait dengan Ferdy Sambo yang kebingungan ketika menjadi saksi mahkota dalam persidangan obstruction of justice.
Mantan Kadiv Propram Polri itu memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Seperti yang lazimnya, ketika mengawali sidang, Hakim Ketua Ahmad Suhel menanyakan identitas dan meminta Ferdy Sambo menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ada KTP-nya?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel kepada Ferdy Sambo seperti dilansir pmjnews.com.
“Enggak ada, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo singkat.
Hakim Ketua kemudian menanyakan keberadaan KTP dari Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintan dua yang juga menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice itu lantas kebingunan sambil menoleh kanan dan kiri.
Kemudian Ferdy Sambo mengatakan bahwa dia tidak memegang KPT lagi sejak kartu identitas itu diserahkan kepada penyidik.
“Di mana?” tanya Hakim Suhel seperti dilansir pmjnews.com.
Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Tuhan Itu Tidak Bertanya 5 + 5 Itu Berapa, Tetapi 10 Itu Berapa
Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Di Era Media Sosial, Berlatihlah Membatasi Bicara
“Di penyidik waktu itu…, saya tidak pegang lagi. Kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan, Yang Mulia,” Ferdy Sambo memberikan penjelasan.
“Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?” tanya Hakim Ahmad Suhel melanjutkan pertanyaan.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Lantaran tidak bisa mengecek identitas melalui KTP, Hakim Ketua itu akhirnya menyocokkan identitas Sambo berdasarkan berita acara yang dipegang majelis hakim.
“Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di Berita Acara aja kami cocokkan ini identitas saudara ya,” kata Hakim Suhel.
Minta Bawahan Tidak Dihukum
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa para terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak bersalah.
Hal itu, kata Ferdy Sambo, sudah dia sampaikan saat menjalani sidang etik di kepolisian.
“Mohon maaf, Yang Mulia, ini kan sudah saya sampaikan di sidang kode etik, mereka ini semua tidak ada yang salah. Dudukkan faktanya, kemudian apa yang mereka lakukan," kata Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim seperti disiarkan kanal YouTube Kompas TV.
Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo merasa berdosa kepada para bawahannya karena mereka tidak tahu-menahu soal skenario yang dia bikin.
“Mereka tidak tahu skenario yang saya buat, janganlah mereka dihukum, janganlah mereka dipecat dengan tidak hormat,” ungkap Ferdy Sambo.

Share this article
Saksi mahkota Ferdy Sambo kebingungan saat ditanya ada KTP atau tidak oleh Majelis Hakim sidang obstruction of justice.