News

Sempat Ngotot Berikan Perintah ‘Hajar’, Bharada E Tegaskan Jika Ferdy Sambo Perintah ‘Bunuh'

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Jumat 06 Jan 2023, 20:16 WIB
Sempat Ngotot Berikan Perintah ‘Hajar’, Bharada E Tegaskan Jika Ferdy Sambo Perintah ‘Bunuh'

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Bharada E kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).

Dalam persidangan kali ini, Bharada E menyatakan jika saat waktu pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk membunuh.

Pernyataan Bharada E kemarin justru bertolak belakang dengan pembelaan yang dilakukan oleh Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Said Karim selaku saksi peringan.

Baca Juga: Pengkhianatan Mantan Suami Norma Risma Tak Kunjung Usai, Kini Norma Risma: 'Aku Deg-degan, aku marah kak'

Sebelumnya pada Selasa (3/1/2023), Febri Diansyah menyatakan jika clientnya yaitu terdakwa Ferdy Sambo memberikan perintah menghajar kepada Bharada E saat peristiwa penembakan.

Berdasarkan keterangan Bharada E saat peristiwa penembakan di Magelang, terdakwa Ferdy Sambo memerintah dirinya untuk membunuh Brigadir J.

Bharada E kemudian menjelaskan jika alasan Ferdy Sambo yang memberikan perintah untuk membunuh bertujuan agar bisa melindungi Bharada E.

“’Nanti kamu yang bunuh Yosua ya’. Dia (Sambo) bilang ke saya ‘kalau kamu yang bunuh, nanti saya yang jaga kamu,” ujar Bharada E.

Baca Juga: Hampir 3 Tahun Buron Kasus Dugaan Suap, Keberadaan Harun Masikun Terdeteksi, KPK: Dia Berada di....

Berdasarkan keterangan Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan jika Ferdy sendiri yang membunuh Brigadir J maka dia tidak bisa menjaga terdakwa.

'Tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi Chad’ ujar Sambo

Pada saat itu saya (Bharada E) cuma jawab ‘siap pak’,” lanjutnya.

Mendengar keterangan dari Bharada E, Wahyu Iman Santoso selaku hakim ketua kemudian mempertegas perintah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan di Magelang.

“Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?,” tanya Hakim Wahyu ke Richard.

“Bunuh,” jawab Richard.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen, Kamaruddin Bawa 6000 Bukti

“Bukan hajar?,” tanya Hakim lagi.

“Bukan, Yang Mulia,” ucap Richard.

“Back up?,” tanya Hakim.

“Tidak ada,” kata Richard.

“Perintahnya jelas, bahwa nanti kamu bunuh Yosua?,” tanya tegas Hakim Wahyu.

“Siap,” jawab Richard.

“Bunuh dengan cara apa?,” tanya Hakim.

“Belum dijelaskan,” timpal Richard.***

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Jinan Vania Barizky