AYOJAKARTA.COM--Nama Harun Masikun hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.
Kendati sosoknya diketahui menghilang tanpa jejak, namun publik tak melupakan perbuatannya
Harun Masikun ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namun, sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, Harun Masiku kabur ke Singapura dan hingga saat ini menjadi buronan.
Semua pihak terus mencari keberadaan Harun Masiku, namun keberadaanya bak ditelan bumi.
Terbaru, informasi tentang Harun Masiku diungkap Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK). Keberadaan Harun Masiku akhirnya terbongkar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap keberadaan Harun Masiku tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Mantan politisi PDIP itu sekarang berada di luar negeri.
"Terakhir dia di luar negeri," kata Asep.
Namun secara tegas, Asep enggan menjelaskan detail di negara mana Harun Masikun itu berada kini.
"Informasi yang kami terima seperti itu (masih di luar negeri)," tandas Asep.
Meski Harun Masikun berada di luar negeri, namun kata Asep, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di luar negeri.
Termasuk dengan sejumlah agensi dari luar negeri.
Tujuannya untuk menyeret Harun Masiku kembali ke Tanah Air.
Tak hanya itu, dia juga memastikan tetap melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tentu (koordinasi dengan Ditjen Imigrari) karena itu bagian dari (kerja KPK)," ujarnya mengutip Suara.com dalam artikel Terungkap Keberadaan Harun Masiku, Sudah Hampir 3 Tahun Buron.
Sekedar mengingatkan, perjalanan kasus yang menyeret Harun Masikun ini. Harun Masikun ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada perkembangannya, dalam kasus ini menyeret sejumlah pihak, dan akhirnya KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Empat orang ini adalah Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis.
Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Adapun Agustiani diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Penuh Haru! Pertama Kali Orang Tua Richard Eliezer Hadir dalam Sidang Anaknya hingga Ungkapkan Duka
Ironisnya, Harun Masikun berhasil kabur dan hingga kini hampir 3 tahun lamanya belum tertangkap.
Kaburnya Harun Masikun ini kerap disorot dan terus dibahas sejumlah pihak, termasuk para politik dan aktivis di tanah air.

Share this article
Setelah hampir 3 tahun buron karena kasus dugaan suap, keberadaan Harun Masikun akhirnya terdeteksi, begini kata KPK