News

Benarkah Gaji Rp5 Juta Kenakan Pajak 5 Persen? Sri Mulyani Klarifikasi: Salah Banget!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 03 Jan 2023, 17:36 WIB
Benarkah Gaji Rp 5 Juta Kenakan Pajak 5 Persen? SriMulyani Klarifikasi: Salah Banget!

AYOJAKARTA.COM – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan adanya informasi mengenai gaji Rp 5 juta dikenakan pajak yang beredar di media sosial.

Diketahui, informasi yang beredar di media sosial menyebut jika gaji Rp 5 juta akan dipajaki sebanyak 5 persen.

Lalu apakah benar gaji Rp 5 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen?

Baca Juga: Cek Saldo PKH Tahap 1 Tahun 2023, Kapan Cair? Simak Informasinya di Sini!

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani memberikan klarifikasi perihal informasi gaji Rp 5 juta dikenakan pajak 5 persen.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyebut jika informasi mengenai gaji Rp 5 juta diberi pajak 5 persen adalah salah.

“Gaji 5 juta dipajaki 5% itu salah banget!!!” tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.

Sri Mulyani kemudian menjelaskan mengenai kebijakan gaji Rp 5 juta tersebut.

Baca Juga: Momen Ngakak! Saksi Ahli Ferdy Sambo Sebut Jaksa Ganteng dan Lucu Saat Sidang, Bikin Seruangan Tertawa

Ia menyebut jika terkait gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.

Selain itu, ia juga meluruskan informasi yang mengatakan gaji 5 juta dikenakan pajak 5 persen.

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah Rp 300.00 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya adalah 0,5% bukan 5%,” jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan apabila sudah memiliki istri dan tanggungan 1 anak, maka gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Netizen Cerdas Jebak Febri Diansyah Lewat Twitter, Kebenaran Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo Terungkap

Sebelum Sri Mulyani membuat unggahan yang berisi penjelasan mengenai gaji Rp 5 juta dikenakan pajak tersebut, banyak netizen yang kontra dengan kebijakan tersebut.

Banyak netizen yang turut memberikan komentar agar seharusnya rakyat yang kaya dan pejabat yang membayar pajak.

Sri Mulyani kemudian menanggapi hal tersebut dan mengaku setuju dengan komentar tersebut.

“Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya £5% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun. Besar ya,” ucapnya.

Baca Juga: Drama Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Kembali Runtuh, Saksi Ahli Ungkap Fakta Brigadir J Berikut

Lebih lanjut, Sri Mulyani kemudian menerangkan mengenai kegunaan pajak.

Dijelaskan dalam keterangan unggahannya, Sri Mulyani menuturkan jika uang pajak akan kembali ke masyarakat.

“Pajak memang untuk mewujudkan azas Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda. Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg, semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak” tuturnya.

Di akhir, Sri Mulyani menyampaikan jika rakyat yang memiliki kemampuan kecil dan lemah dibebaskan dari pajak.

“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dll,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati