AYOJAKARTA.COM - Ada yang lucu saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Saat sidang berlangsung dengan menghadirkan Said Karim, saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Said Karim sempat menyebut salah satu jaksa penuntut umum (JPU) ganteng dan lucu. Tentu saja, pernyataan Said itu spontan membuat seisi sidang tertawa geli.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini.
Awalnya jaksa bertanya mengenai motif masuk sebagai inti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Belum selesai Said menyampaikan jawabannya terkait pertanyaan itu, jaksa langsung memotong.
"Tadi menjelaskan asbabun nuzul (sebab turunnya) 340 KUHP tidak perlu dijauhkan motif itu menurutnya. Itu hanya sedikit saja dari saya, cuma satu lagi mengenai motif itu menurut ahli masuk bagian dari inti delik nggak?," tanya jaksa.
"Jadi begini, Pak, sudah jelas," jawab Said.
Lalu jaksa meminta Said menjawab dengan ringkas. Kali ini, Said yang menimpali ucapan jaksa sambil tertawa.
"Sudah jawab saja, Pak. Maksudnya masuk bagian, ya atau tidak? Itu saja jawabannya mungkin ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang kan nanti," terang jaksa.
"Eee, tidak Pak, menyampaikan sesuatu," balas Said.
Baca Juga: Sri Mulyani Gemes di Instagram Gara-gara Berita Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Jomblo Jadi Contoh!
Artikel Terkait
Kubu Ferdy Sambo Panik! Ahli Hukum Pidana Tak Bisa Jawab Soal Jeda Waktu Pembunuhan Brigadir J
Kedapatan Membawa Contekan, Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo Ngeles Saat Ditanya Jaksa: Prediksi Saya Saja
Waduh! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bakal Suap JPU Pakai Kopi Kenangan? Netizen: Jangan Diminum Pak Hati-hati
Netizen Cerdas Jebak Febri Diansyah Lewat Twitter, Kebenaran Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo Terungkap