AYOJAKARTA.COM – Hari ini Selasa, 3 Januari 2023 sidang lanjutan Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J kembali digelar.
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini kembali mendatangkan saksi ahli meringankan.
Saksi ahli tersebut adalah Ahli Hukum Pidana Said Karim yang juga merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @breakingnew84 pada (3/1/22), dalam lanjutan Ferdy Sambo yang digelar hari ini saksi Ahli Hukum Pidana Said Karim menuturkan beberapa hal.
Baca Juga: Mengerikan! 8 Ramalan Miyan Indigo Tahun 2023 : Pembunuhan Begal hingga Bencana Alam Tsunami
Salah satunya menjawab pertanyaan dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
Dimana Febri Diansyah menanyakan kepada saksi ahli tersebut bagaimana konsekuensi laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang sudah di SP3.
Ahli Hukum Pidana Said Karim menjawab terkait kondisi tersebut dengan mengatakan jika hendaknya surat penerbitan SP3 tersebut dibaca dengan seksama.
“Lalu kemudian saudara kaitkan lagi bahwa yang dilaporkan dugaan pemerkosaan ke Jakarta Selatan itu telah di SP3, sudah diterbitkan surat penghentian perkara oleh penyidik, tolong dibaca seksama apa pertimbangan SP 3 itu,” jawab Ahli Hukum Pidana Said Karim.
Baca Juga: Wasiat Mbah Moen: Baca Ayat Ini 100 Kali Setelah Sholat Qabliyah, Jika Ingin Sukses Dunia Akhirat
Hal tersebut guna mengetahui apakah yang sebenarnya menjadi pertimbangan terkait SP3 dalam kasus pelecehan tersebut.
Dalam konteks ini tentu saja kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
“Apakah pertimbangannya tidak cukup bukti atau karena orang yang diduga melakukan tindak pidana itu telah meninggal dunia,” jelas Said Karim.
Said Karim juga menegaskan jika terlapor pelaku kekerasan atau pelecehan seksual telah meninggal dalam hal ini Brigadir J,maka tuntutan tersebut otomatis gugur.
“Kalau sudah meninggal dunia memang tidak ada gunanya dipersoalkan, karena siapa lagi yang mau dituntut,” tegas Ahli Hukum Pidana Said Karim.
Baca Juga: Emosi Tanggapi Media yang Salah Paham Tentang Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani : Salah Banget!
Ahli Hukum Pidana Said Karim juga menjelaskan bahwa ada pasal yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Dan berdasarkan pasal 77 78 KUHP dikatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka terdakwa maka gugurlah hak untuk melakukan penuntutan," ungkap Ahli Hukum Pidana Said Karim.
Namun apabila terlapor masih hidup, tuntutan yang kasusnya sudah di SP3 masih bisa dibuka Kembali.
“Tapi sekiranya orang yang melakukan tindak pidana pelecehan masih hidup maka dengan SP3 bisa dibuka kembali dengan ditemukannya bukti baru,” jelas Ahli Hukum Pidana Said Karim.
***

Share this article
Hal tersebut guna mengetahui apakah yang sebenarnya menjadi pertimbangan terkait SP3 dalam kasus pelecehan tersebut.