Drama Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Kembali Runtuh, Saksi Ahli Ungkap Fakta Brigadir J Berikut

Drama Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Kembali Runtuh, Saksi Ahli Ungkap Fakta Brigadir J Berikut
Drama Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Kembali Runtuh, Saksi Ahli Ungkap Fakta Brigadir J Berikut

AYOJAKARTA.COM – Hari ini Selasa, 3 Januari 2023 sidang lanjutan Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J kembali digelar.

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini kembali mendatangkan saksi ahli meringankan.

Saksi ahli tersebut adalah Ahli Hukum Pidana Said Karim yang juga merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @breakingnew84 pada (3/1/22), dalam lanjutan Ferdy Sambo yang digelar hari ini saksi Ahli Hukum Pidana Said Karim menuturkan beberapa hal.

Baca Juga: Mengerikan! 8 Ramalan Miyan Indigo Tahun 2023 : Pembunuhan Begal hingga Bencana Alam Tsunami

Salah satunya menjawab pertanyaan dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.

Dimana Febri Diansyah menanyakan kepada saksi ahli tersebut bagaimana konsekuensi laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang sudah di SP3.

Ahli Hukum Pidana Said Karim menjawab terkait kondisi tersebut dengan mengatakan jika hendaknya surat penerbitan SP3 tersebut dibaca dengan seksama.

“Lalu kemudian saudara kaitkan lagi bahwa yang dilaporkan dugaan pemerkosaan ke Jakarta Selatan itu telah di SP3, sudah diterbitkan surat penghentian perkara oleh penyidik, tolong dibaca seksama apa pertimbangan SP 3 itu,” jawab Ahli Hukum Pidana Said Karim.

Baca Juga: Wasiat Mbah Moen: Baca Ayat Ini 100 Kali Setelah Sholat Qabliyah, Jika Ingin Sukses Dunia Akhirat

Hal tersebut guna mengetahui apakah yang sebenarnya menjadi pertimbangan terkait SP3 dalam kasus pelecehan tersebut.

Dalam konteks ini tentu saja kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

“Apakah pertimbangannya tidak cukup bukti atau karena orang yang diduga melakukan tindak pidana itu telah meninggal dunia,” jelas Said Karim.

Said Karim juga menegaskan jika terlapor pelaku kekerasan atau pelecehan seksual telah meninggal dalam hal ini Brigadir J,maka tuntutan tersebut otomatis gugur.

“Kalau sudah meninggal dunia memang tidak ada gunanya dipersoalkan, karena siapa lagi yang mau dituntut,” tegas Ahli Hukum Pidana Said Karim.

Baca Juga: Emosi Tanggapi Media yang Salah Paham Tentang Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani : Salah Banget!

Ahli Hukum Pidana Said Karim juga menjelaskan bahwa ada pasal yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Dan berdasarkan pasal 77 78 KUHP dikatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka terdakwa maka gugurlah hak untuk melakukan penuntutan," ungkap Ahli Hukum Pidana Said Karim.

Namun apabila terlapor masih hidup, tuntutan yang kasusnya sudah di SP3 masih bisa dibuka Kembali.

“Tapi sekiranya orang yang melakukan tindak pidana pelecehan masih hidup maka dengan SP3 bisa dibuka kembali dengan ditemukannya bukti baru,” jelas Ahli Hukum Pidana Said Karim.

***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Putri Candrawathi
# Brigadir J
# Saksi Ahli
# pelecehan seksual

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.