News

Mengejutkan! Ferdy Sambo Akui Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi dan Tidak Ada, Diungkap Saksi Ini Dalam BAP

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 01 Jan 2023, 13:06 WIB
Mengejutkan! Ferdy Sambo Akui Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi dan Tidak Ada, Diungkap Saksi Ini Dalam BAP

AYOJAKARTA.COM - Fakta mengejutkan kembali dimunculkan dalam sidang kasus penembakan terhadap Brigadir J yang digelar pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.

Seperti yang diketahui, motif penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas dasar dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Meski banyak pihak yang mengatakan jika kasus pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi tersebut sangat tidak masuk akal dan kurang bukti kuat. 

Baca Juga: Benarkah Upaya Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Demi Bebas 9 Januari? Pakar Hukum Pidana Sebut Begini

Namun pihak Ferdy Sambo tetap bersikukuh adanya pelecehan tersebut.

Di sisi lain, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus bersiap jika strategi pelecehan seksual tersebut akan terpatahkan.

Pasalnya dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @berita.terkini76 pada Minggu (1/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterangan dari saksi  Sugeng Putut Wicaksono.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Yosua Bicara Lagi Info Tembak Menembak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tahun 2021

Sugeng Putut Wicaksono merupakan Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

Sugeng Putut Wicaksono memberikan keterangan yang kemudian dibacakan oleh JPU pada sidang Kamis, (29/12/2022), di mana dalam keterangan tersebut saksi mengatakan bahwa ia berkali-kali diingatkan oleh Ferdy Sambo bahwa kejadian di Magelang hanyalah ilusi.

“Intinya menurut saksi kejadian yang terjadi di Magelang merupakan trigger pemicu. Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari tanggal pastinya saksi sudah lupa, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi,” ujar JPU membacakan keterangan saksi Sugeng.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ada Apa?

Dalam keterangan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Sugeng menyebutkan jika dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo ke rumahnya.

“Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggil ke rumah terdakwa Ferdy Sambo melalui pesan Whatsapp terkait masalah piket anggota provos yang berjaga di rumah beliau, setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa Ferdy Sambo namun saat saksi berada di rumah terdakwa Ferdy Sambo dan bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo,” ungkap JPU.

“Pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang yang dimana terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang,” lanjutnya.

Baca Juga: Terpopuler! Ferdy Sambo Makin Terpojok, ART Sartini Ungkap Kondisi Sebenarnya Putri Candrawathi dari Magelang

Lantas JPU juga membacakan keterangan perihal peristiwa di Magelang sebenarnya tidak ada.

“Semua cerita terkait peristiwa yang terjadi di Magelang tidak ada. Pada hari Jumat malam, 5 Agustus 2022 setelah terdakwa Ferdy Sambo diperiksa di Dirtipidum Bareskrim saksi ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk mengingatkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sudah diperiksa,”ujar JPU membacakan keterangan saksi.

“Dalam pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi waktu di ruang pertemuan Provos. Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut terdakwa Ferdy Sambo tidak ada masalah apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut,” lanjut JPU.

Baca Juga: Bagaimana Jika Jaksa Tak Bisa Buktikan Motif Ferdy Sambo Dkk Bunuh Yosua? Jangan Kaget, Ini Jawaban Saksi Ahli

JPU juga membacakan keterangan saksi Sugeng yang mengatakan peristiwa di Magelang hanyalah ilusi.

“Namun terdakwa Ferdy Sambo mengingatkan kembali bahwa untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekedar ilusi, sekian keterangan dari Sugeng Putut Wicaksono,” keterangan Sugeng yang dibacakan oleh JPU.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris