AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dikabarkan menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta.
Hal tersebut dilakukannya lantaran masih tidak terima dengan keputusan sidang KKEP Polri sebelumnya, di mana Ferdy Sambo diputuskan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.
Namun, belum sepekan sejak di layangkan gugatan tersebut ke PTUN. Tim kuasa hukum Sambo justru merilis kabar yang menyatakan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menanggapi keputusan-keputusan yang diambil oleh Ferdy Sambo tersebut adalah upaya untuk memanfaatkan kesempatan yang ada.
Benny Mamoto meyebutkan bahwa keputusan dicabutnya gugatan tersebut adalah pilihan yang tepat sebab argumentasinya itu akan mudah dipatahkan dan kemungkinan hakim menolak juga semakin kuat karena berlandaskan Pasal 111 pada ayat C Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.
"Kalo kita membaca argumentasi dari penasihat hukumnya yaitu menggunakan Pasal 111 dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 disana memang diatur bahwa terhadap terduga pelanggar itu bisa mengajukan pengunduran diri sebelum sidang KKEP," kata Benny Mamoto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTVNews pada Minggu (1/1/2023).
"Tetapi tentunya dengan pertimbangan tertentu, nah pertimbangan tertentu ini digunakan oleh lawyer untuk yang A dan B, yang A mengatakan bahwa telah berzina selama 20 tahun kemudian yang B mengatakan bahwa berprestasi berjasa dan sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa argumentasi yang digunakan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo itu tidaklah cukup dan lengkap, karena pihaknya tidak mencermati ayat ada setelahnya, dimana dengan adanya ayat tersebut maka argumentasi dari tim kuasa hukum Sambo bisa dengan mudah dipatahkan.
"Sayangnya lawyernya tidak mencantumkan yang nomor c, di nomor C dikatakan disitu bahwa tidak terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun," Kata Benny.
"Sementara yang bersangkutan sedang disidang dengan tuduhan pasal 340 yang ancamannya 20 tahun seumur hidup bahkan sampai hukuman mati," imbuhnya.
Kemudian, Benny pun kembali menerangkan jika kita melihat secara keutuhan pasal 111 dalam UU Parpol tersebut maka kemungkinan hakim menolak gugatan dan argumentasi Sambo di persidangan semakin besar.
"Nah ini kalau kita baca secara utuh pasal 111, ya sudah terjawab jalan satu-satunya ya dicabut karena yakin bahwa Hakim akan menolak itu," ucap Benny.
Oleh karenanya, Benny meyebutkan bahwa keputusan dicabutnya gugatan tersebut adalah pilihan yang tepat sebab argumentasinya itu akan mudah dipatahkan dan kemungkinan gugatan itupun ditolak pun semakin sangat kuat.
"Ya argumentasinya dengan mudah dipatahkan, tentunya ketika ini bergulir Mabes Polri dengan mudah mengargumentasikan dengan ayat C tadi pasti tidak akan diterima," pungkasnya.
"Kami lihat semua prosedur sudah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku dia dua kali mengajukan pengunduran diri tetapi kembali bahwa Polri mendasari Parpol yang berlaku," jelas Benny.***

Share this article
Sempat menggugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo kini malah putuskan cabut gugatan tersebut, Ketua Harian Kompolnas ikut buka suara.