AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.
Saat ini, para terdakwa tengah berusaha menghadirkan saksi ahli untuk meringankan vonis hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu terdakwa yang menghadirkan saksi ahli adalah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri merupakan 'tokoh utama' dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terancam pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pada persidangan Selasa (27/12/2022) lalu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli meringankan, salah satunya Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Elwi Danil.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ada Apa?
Terkait upaya Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli ini pun disorot oleh pakar hukum pidana, Agus Surono.
Lantas apakah benar upaya ini dilakukan Ferdy Sambo demi bebas pada 9 Januari 2023 mendatang?
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com berjudul "Pakar Hukum Soroti Upaya Ferdy Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Demi Bisa Bebas 9 Januari?" pada Minggu (1/1/2023).
Agus Surono mengatakan, peluang menghadirkan saksi ahli meringankan ini bisa membuat vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Namun, Agus Surono melanjutkan bahwa sebelum memutuskan hal itu para hakim tentu akan menganalisis seluruh bukti dan keterangan dalam persidangan.
"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?'.
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo cs ini memang tidak bisa dipungkiri.
"Apa yang disampaikan para ahli kan sebetulnya normatif saja dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan yang terjadi pada ruang sidang," cetus Agus.
Kemudian, berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta di persidangan, kata Agus, para hakim nanti yang akan menentukan putusannya.
"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.***