News

Nekat! Tak Sudi Dipecat, Ferdy Sambo Perjuangkan 3 Hal dan Gugat Presiden hingga Kapolri ke PTUN

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Jumat 30 Des 2022, 12:41 WIB
Nekat! Tak Sudi Dipecat, Ferdy Sambo Perjuangkan 3 Hal dan Gugat Presiden Hingga Kapolri Ke PTUN

AYOJAKARTA.COM - Di tengah kasus hukum yang masih dijalani di persidangan, Ferdy Sambo dikabarkan menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas keputusan pemecatannya sebagai anggota Polisi.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV, ada tiga hal yang merupakan tuntutan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden RI hingga Kapolri, Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan!

Yang pertama adalah Ferdy Sambo memohon kepada Hakim agar menyatakan batal atau tidak sah terhadap keputusan Presiden  dengan Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 29 September 2022.

Kemudian untuk gugatan yang kedua mantan Jenderal bintang dua itu juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua haknya sebagai anggota Kepolisian.

Sedangkan untuk gugatan ketiga adalah menghukum Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama dan juga Kapolri Listyo Sigit sebagai tergugat kedua secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara ini.

Baca Juga: Mengejutkan! Ferdy Sambo Akui Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi pada Anak Buahnya

Berdasarkan gugatan tersebut beberapa hal memang sedang diperjuangkan oleh Ferdy Sambo yaitu gaji, tunjangan dan pensiun.

Pasalnya jika seorang anggota Kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat, maka bukan hanya gaji dan tunjangan yang akan hilang, tetapi termasuk uang pensiun.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas keputusan Kapolri tentang pemecatannya secara tidak hormat yang dilakukan pada tanggal  25 dan 26 Agustus lalu.

Baca Juga: Giliran Ketua RT Kena Semprot! Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT Komplek Duren Tiga

Namun pengajuan banding dari Ferdy Sambo ini ditolak oleh Kapolri karena telah menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan terlibat dalam perkara obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri yaitu Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa siap untuk menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo tersebut.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi Prasetyo dikutip AyoJakarta.com dari suara.com.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan dijamin hak konstitusionalnya.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Desi Kris