AYOJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum alias JPU membacakan berita acara pemeriksaan BAP beberapa saksi yang tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel.
Salah satu saksi yang berhalangan ialah Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Polisi, Seno Soekarto.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv dalam isi BAP yang dibacakan jaksa, Seno mengatakan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, merupakan swadaya warga sejak sekitar tahun 2016.
Baca Juga: Resmi! IKON Tinggalkan YG Entertainment hingga Trending di Twitter
"Sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," ujar Seno dalam BAP yang dibaca jaksa di PN Jaksel, Kamis 29 Desember 2022.
Seno menjelaskan perawatan CCTV tersebut juga dilakukan warga sekitar, termasuk pendanaan dan tanggung jawab Ketua RT.
Mendengar kesaksian tersebut, Ferdy Sambo tegas membantah keterangan Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Menurut Sambo, dirinya sendiri yang mendanai CCTV di sekitar rumah dinasnya, Duren Tiga Nomor 46.
"Saya akan membantah keterangan dari pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga. Itu tidak benar," kata Sambo.
Sambo menjelaskan pendanaan tersebut dilakukan olehnya selaku warga sekitar, dan bukan melalui iuran.
Dia menyangkal hal tersebut telah dikonfirmasi oleh saksi lainnya dalam persidangan.
"Hal itu juga sudah dibenarkan dari saksi Marzuki dan Kodir," tegas Sambo.***

Share this article
Salah satu saksi yang berhalangan ialah Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Polisi, Seno Soekarto.