AYOJAKARTA.COM - Setelah resmi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga dipecat dengan PTDH atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat.
Merasa tidak terima dengan keputusan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit atas pemecatannya, Ferdy Sambo mengajukan tuntutan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baca Juga: Nekat! Tak Sudi Dipecat, Ferdy Sambo Perjuangkan 3 Hal dan Gugat Presiden hingga Kapolri ke PTUN
Dikutip Ayojakarta.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tersebut tertuang dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal Kamis 29 Desember 2022.
Terlihat dalam laman SIPP PTUN Jakarta bahwa penggungat tertulis bernama Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H.
Sedangkan untuk tergugat 1 adalah Presiden Republik Indonesia dan tergugat 2 adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden RI hingga Kapolri, Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan!
Ferdy Sambo merasa tidak terima dengan keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberikan kepadanya sebagai anggota kepolisian.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut seolah tidak mengindahkan sidang atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang saat ini menjeratnya dan masih terus bergulir.
Ferdy Sambo seolah sedang melancarkan jalan dan drama baru dengan menggugat Presiden dan Kapolri untuk memulihkan jabatan dan nama baiknya.
Baca Juga: Pilu! Datang dalam Mimpi Sang Mama 3 Hari Jelang Natal, Yosua: Mama Tolong Saya
Berikut empat poin gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden RI Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diajukan ke PTUN Jakarta Kamis 29 Desember 2022:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis SIPP.
Baca Juga: Cecar Arti Tangisan Putri Candrawathi, Hakim Alimin: Apakah Itu Merupakan Peran Saudara di Skenario
Dalam keterangan yang tertulis di laporan gugatan juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk permohonan putusan yang seadil-adilnya.
Hingga berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi resmi atas gugatan Ferdy Sambo kepada pihak Presiden Jokowi maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baik itu konfirmasi dari pihak Ferdy Sambo, pihak kepresidenan maupun kapolri.***