AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan datang dari terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui hari ini Kamis 29 Desember 2022 resmi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo kepada presiden dan kapolri tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta seperti dikutip Ayojakarta.com pada Kamis (29/12/2022).
Terlihat dalam SIPP perkara gugatan Ferdy Sambo tertuang dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal hari ini Kamis 29 Desember 2022.
Tertuang dalam laman SIPP bahwa penggugat bernama Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H dengan tergugat satu adalah Presiden Republik Indonesia dan tergugat dua adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangan, Ferdy Sambo meminta gugatannya harus dikabulkan seluruhnya.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis SIPP.
Tak hanya itu, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden RI yang kini dijabat oleh Joko Widodo adalah menyatakan bahwa presiden diminta untuk membatalkan keputusan terkait pemberhentiannya yang dilakukan secara tidak hormat.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat 1 sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 22 September 2022,” tulis gugatan poin ke 2.
Sedangkan kepada Kapolri yang kini dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo menggugat untuk dapat dipulihkan kembali nama baiknya, serta dikembalikan hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian RI.
“Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” tulis poin ke-3.
Baca Juga: Kecewa! Pihak Ferdy Sambo Anggap Hakim Tak Berikan Hak yang Seimbang Gara-gara Hal Ini
Sedangkan gugatan terakhir Ferdy Sambo adalah ditujukan kepada keduanya yaitu meminta agar presiden dan kapolri dihukum dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” tulis poin ke-4 gugatan tersebut.
Ferdy Sambo juga meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk putusan yang seadil-adilnya.
Hingga berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi resmi dari pihak Ferdy Sambo atas gugatan yang dilaporkan untuk kedua pejabat negara RI yaitu Presiden RI dan Kapolri.***